Brindonews.com
Beranda Hukrim Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tinggi Panggil Gubernur dan Wakil Gubernur

Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tinggi Panggil Gubernur dan Wakil Gubernur

Iskandar Yoisangadji (kiri) dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (kakan).


TERNATE, BRN
– Praktisi hukum, Iskandar Yoisangadji
mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan meminta keterangan
kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Ali Yasin. Pemanggilan kedua
pejabat itu dapat diklaim membuka jalan dugaan korupsi anggaran makan minum di
Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





Iskandar menyatakan, dugaan korupsi
uang makan minum atau mami itu tidak boleh dianggap sepeleh. Apalagi Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar, terlanjur berkomentar di media massa.

“Dihadapan para awak media Pak Dade
menegaskan kasus ini tetap melakukan penyelidikan, meskipun mereka
belum terima laporan oknum siapa-siapa saja yang terlibat dugaan ini,” kata Iskandar mengulangi pernyataan Dade Ruskandar, Selasa, 12 Oktober.

Iskandar mengatakan, dugaan kasus
korupsi anggara mami bisa menemu titik terang apabila Geburnur dan Wakil
Gubernur Maluku Utara ikut dipanggil dan dimintai keterangan atau klarifikasi.





“Inikan menyangkut dengan LKPJ 2020, dan
disitu dianggap ada temuan. Agar lebih terang lagi, apakah pak gubernur dengan
wakil gubernur bisa dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau tidak. Itu yang
jadi masalah. Keduanya dipanggil hanya untuk membuat terang, apakah di dalam
ada peristiwa pidananya atau tidak, sebab ini masih terkait dengan permintaan
keterangan,” sebutnya.

Sekadar diketahui, dalam penanganan dugaan kasusi
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya mantan
bendahara Gubernur Abdul Gani Kasuba, Sekretaris Provinsi Samsuddin A. Kadir,
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Jamaludin Wua dan bendahara Biro Umum dan
Perlengkapan. (jy/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan