Polres Morotai Dalami Kasus Tandatangan Palsu Anggota DPRD Dalam Dokumen APBD

![]() |
Wakil ketua DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo |
MOROTAI, BRN –
Polres Pulau Morotai terus mendalami kasus dugaan pemalsuan tandatangan dalam
dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2018, milik
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari
data yang dikantongi reporter Brindonews.com, Rabu (4/4/2018), para anggota DPRD yang dipanggil guna
dimintai keterangan, terkait persoalan tandatangan palsu milik anggota DPRD dalam
dokumen APBD, yakni wakil ketua DPRD Rasmin Fabanyo, Antasari Alam, Ajudin
Tanimbar, Mic Bill Abd Aziz, Marhaban Safi, Bahrudin Burhan dan sejumlah
anggota DPRD lainnya. Hanya saja, para anggota DPRD yang dipanggil belum penuhi
undangan untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.
Wakil
ketua DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa mereka
telah memenuhi dipanggil dari pihak Polres. Namun, belum dapat penuhi panggilan
Polres, karena masih berhalangan. ” Iya saya juga dipanggil, tapi belum
sempat hadir karena masih berhalangan, rencana hari jumat baru hadir,
“singkatnya.
Terkait
pemanggilan terhadap anggota DPRD,
Kapolres Morotai AKBP Michael Sitanggang juga tidak menampik adanya
pemanggilan terhadap anggota DPRD terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan
palsu itu. “ Kita panggil mereka (anggota DPRD) sebagai saksi yang mengetahui
dan mengalami,” tegasnya. (Fix/brn)