Penyalagunaan ADD Dan DD Desa Gorua Selatan Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka

![]() |
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua |
TERNATE BRN – Kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 desa Gorua Selatan (Gorsel) Kecamatan Tobelo utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) bakal di tetapkan tersangka
Awalnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat melaporakan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pada 13 April 2018 lalu
Kasus penyalagunaan ADD dan DD yang di laporkan langsung di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, sejauh ini Kejari Halut sudah menyelesaikan proses penyelidikan dan di lanjutkan oleh bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan sudah masuk dalam tahap penyidikan
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada wartawan mengatakan, kasus ADD dan DD Desa Gorua Selatan sudah dalam tahap penyidikan
“Sesuai informasi yang kami dapat dari Kejari Halut, Kasus ADD dan DD desa Gorua selatan masuk dalam tahap penyidikan, ada sejumlah saksi sudah di periksa dan kita tunggu saja dalam penetapan tersangkanya Dan berapa kerugian negara,” Tegas Apris Senin (08/07/2019) di depan kantor Kejati Malut
Juru bicara kejati malut itu menambahkan, dalam penangan kasus korupsi pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas ketika menangani kasus tersebut
“Intinya kalau sudah masuk tahap penyidikan, sudah pasti ada bukti awal, dan kami tidak main-main dengan kasus korupsi” Tegasnya
Sekedar di ketahui BPD Gorua selatan memasukan laporan ke Kejati Malut mengenai penyalagunaan ADD dan DD di ketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halut dengan nomor:703.1/06/LHP.Kasus/INSPEK/2016 di tahun 2015 senilai Rp.51.698.439.65 Dana BUM-Des sebesar Rp.27.638.027 Tunjangan Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD sebesar Rp.32.130.000
Untuk tahun 2016 semester satu Dan dua di tambah PPN dan PPH desa sebesar Rp.18.659.361 tidak di setor di kas negara serta BUM-Des sebesar Rp.50.000.000 tidak di laksanakan sebagaimana dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan anggaran penggunaan sebesar Rp.51.698.439.65 di peruntukan pembuatan pagar, dalam pelaksanaan kekurangan volume, sedangkan tunjangan Pemdes pemdes Rp.32.130.000 belum terbayar
Sementara tahun 2017, realisasi belanja tahap satu tahun 2017 dengan rincihan bendahara desa senilai Rp.35.250.000 dan kades sebesar Rp.494.338.00 tidak dapat di pertanggung jawabkan (Red)