Pemprov Malut Bakal Melakukan Penataan Zonasi Wilayah Pesisir
Samsudin A. Kadir |
SOFIFI,BRN – Untuk mendorong pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Malut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan segera melakukan penataan zonasi wilayah pesisir.
Hal tersebut diputuskan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis perairan pesisir rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Malut yang dilaksanakan oleh DKP Malut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengaku, kegiatan yang dilaksanakan oleh DKP Malut ini memang dianggap sangatlah strategis dan penting karena sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Maluku Utara.
Dia menyatakan, dengan adanya regulasi ini bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), pasca di tetapkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang penataan ruang sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya mensejahterakan rakyat.
“Rencana ini juga dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam sektor Kelautan yang telah ditandatangani bersama antara KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta 34 Gubernur Seluruh Indonesia,” ungkap Sekda saat memberikan sambutan di FGD yang dilaksanakan oleh DKP Malut, pada Rabu (9/2/2022).
Sekda juga mengaku, dengan adanya kegiatan ini guna untuk bisa menata ruang laut secara berkelanjutan, serta mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang menjadi dasar atau payung hukum.
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan sangat terkait dengan PP bomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah.
Orang nomor tiga di Pemprov Malut ini juga menyebut, penataan ruang laut merupakan ‘panglima’ dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Yang akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan lainnya serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property milik bersama. Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access, dan siapapun saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.
“Untuk itu melalui kegiatan FGD ini Pemerintah Maluku Utara membuka diri dengan adanya masukan baru terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” katanya.
Sekprov menyebut, saat ini, Provinsi Maluku Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2018-2038, namun seiring dengan adanya perubahan paradigma yang ada beberapa waktu terakhir sehingga perlu dilakukan revisi penyesuaian perubahan-perubahan.
Dimana penyesuaian perubahan yang akan dikaji sendiri diantaranya, perubahaan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang disusul perubahan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan penetaan ruang, dinamika pembangunan pesisir mencakup sosial, budaya, ekonomi,
perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, perkembangan paradigma pemikiran dan teknologi dan interaksi wilayah Provinsi Maluku Utara dalam konteks lokal dan nasional.
“Dengan adanya perubahan ini maka penyusunan materi perairan pesisir diharapkan jadi gerbang untuk mengintegrasikan rencana zona wilayah pesisir di Maluku Utara,” jelasnya.
Sebab saat ini, wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Maluku Utara dalam melaksanakan misi pembangunan Kelautan Nasional.
Olehnya itu melalui kesempatan ini saya berharap kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, tidak hanya bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi dapat pula mendorong kemajuan pembangunan wilayah pesisir melalui peningkatan perkonomian segenap masyarakat pesisir dan laut Maluku Utara menjadi masyarakat yang sejahtera dan lebih maju,” tutupnya.