Pemkot Sosialisasi dan Evaluasi Perda RPJMD

![]() |
Sambutan Wali Kota Ternat, M Tauhid Soleman dalam sosialisasi dan evaluasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD |
TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate melalui Bapelitbangda menggelar sosialisasi dan evaluasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026. Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman di Royal Resto Selasa, (20/9/2022).
Wali Kota Tauhid dalam sambutannya mengatakan, dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan akan dievaluasi sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah.
Menurutnya, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena pemerintah daerah harus mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi kewenangan nasional.
“Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Untuk itulah, sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan RPJMD (Rencana Pembanginan Jangka Menengah Daerah) Kota Ternate Tahun 2021-2026 ini dilaksanakan,”jelas Wali Kota.
Tauhid menegaskan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan ini memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate. Hal ini telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menyatakan bahwa Wali Kota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada masyarakat.
“Tatacara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah,”ungkapnya.
Tauhid menambahkan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi RPJMD Kota Ternate, merupakan langkah strategis dan rangkaian terencana, dalam pelaksanaan 3 (tiga) aspek penting dalam manajemen pembangunan daerah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, yang saling memiliki keterkaitan satu sama lain.
Dengan melihat hal tersebut, maka pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 mengangkat tema “Optimalkan Kebijakan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Wujudkan Ternate Kota yang Mandiri dan Berkeadilan”.
Dia menjelaskan, arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026 telah menggambarkan bahwa 14 (empat belas) program prioritas pembangunan Kota Ternate. Yakni, pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM, pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua, optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lanjut Wali Kota, begitu juga pada pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, perlindungan dan pelestarian cagar budaya, membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat, revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan. Industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif, konservasi sumber daya air, literasi dan mitigasi kebencanaan, pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa dan revitalisasi dan penguatan peran BUMD.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi ini, saya berharap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah, sekaligus menjadi catatan penting untuk mengukur sejauh mana keberhasilan implementasi program/kegiatan OPD setiap tahun,”harapnya.
Mantan Sekda itu juga menyampaikan, keterkaitannya dengan indikator kinerja utama (IKU) sebagai parameter atau nilai ukur dalam sebuah pencapaian program dan kegiatan. Khususnya terhadap keterkaitan visi, misi dan 14 program prioritas terhadap IKU sebagaimana yang telah tertuang dalam BAB VIII RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026.
“Saya mengharapkan kepada semua perangkat daerah, para camat, lurah dan pemangku kepentingan lainnya, mari kita bersama saling berkoordinasi dan berkomitmen, untuk fokus dalam pelaksanaan program yang tercantum di dalam RPJMD Kota Ternate, yang Mandiri dan Berkeadilan,”Pintanya.(ham/red)