Pemkab Halsel Bakal Terapkan Kehidupan Baru
Sekertaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Daud Djubedi |
HALSEL, BRN
– Saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera
Selatan (Halsel Provinsi Maluku Utara mulai mempersiapkan rencana menuju
tatanan New Normal atau yang kehidupan baru di Negeri Saruma di tengah pandemic
Covid-19.
Hal ini berdasarkan penetapan Pemerintah pusat sebanyak
136 Kabupaten/Kota di Indonesia berstatus zona kuning, Empat diantaranya ada di
Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Selatan. Kabupaten/kota yang
ditetapkan sebagai zona kuning diizinkan akan memberlakukan New Normal.
“Termaksuk Halmahera Selatan.” kata Sekertaris
Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Daud Djubedi, Minggu 14/6/2020.
Daud menambahkan,
ada lima tahap yang akan dilakukan pemerintah Halmahera Selatan
diantaranya identifikasi klaster sektor, pra kondisi, simulasi, sosialisasi,
dan eksekusi.” Nanti dilihat setiap tahap tersebut untuk
dilaksanakan.” tutur Daud.
Lanjut dia, semua
rencana harus disiapkan secara matang dalam rangka penetapan new normasl. Dirinya
sangat meyakini i penerapan new normal di Negeri Saruma akan berdampak baik
kepada masyarakat.” Nantinya seluruh masyarakat harus bisa disiplin
mengikuti protokol kesehatan.” cetus Daud
Saat ini juga pemerintah masih akan tetap memperketat
pengawasan terhadap arus masuk keluar orang dari dan ke Halmahera Selatan,
dengan menetapkan beberapa syarat antara lain, jika bepergian antar dalam
wilayah Halsel maka cukup membawa surat keterangan pemerintah desa setempat.
Sementara, setiap orang yang datang dari luar Halsel, baik yang ber-KTP Halsel
atau KTP luar Halsel harus menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil
non reaktif.
Tambah Daud, apabila tidak menunjukkan surat keterangan
hasil rapid test, maka orang yang bukan penduduk Halsel akan dikembalikan ke
daerah asalnya dengan biaya sendiri. “Sedangkan yang ber-KTP Halsel akan
dirapid test secara gratis oleh Gugus Tugas Halsel.” pungaks Daud.
(jr/red)