Brindonews.com
Beranda Headline Moralitas dan Integritas Timsel Bawaslu Malut Diragukan

Moralitas dan Integritas Timsel Bawaslu Malut Diragukan

Peserta Adukan Ke Bawaslu RI
dan Ombusman

Logo Bawaslu Malut

TERNATE, BRN
Hasil pengumuman Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku
Utara Tahun 2018 terhadap hasil seleksi berkas administrasi bagi calon anggota
Bawaslu Maluku Utara pada 16 Mei 2018 lalu cacat hukum.






Kami sebagai peserta yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi berkas
administrasi menyampaikan keberatan atas hasil yang diumumkan sebagaimana yang
tertuang dalam Surat Keputusan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Nornor : 18/TlMSEL/BAWASLU-MALUT/V/2018 dengan alasan
alasan objektif,” tegas Junaidi salah satu peserta yang tidak lolos dalam
seleksi kepada wartawan di Ternate, Kamis (17/5).

Junaidi
membeberkan jumlah kuota yang diloloskan pada tahap seleksi administrasi/berkas
itu tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran tersebut. Dimana berdasarkan
informasi media lokal (online maupun cetak) bahwa jumlah peserta yang mengambil
formulir berjumlah sebanyak 32 orang, sementara yang mengembalikan formulir
beserta berkas berjumlah 26 orang. Sedangkan pada tahapan seleksi administrasi yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 16 orang. Hal ini tentu bertentangan
dengan isyarat dalam angka 2 huruf a point 1 surat edaran nomor
0491/K.Bawaslu/TU.00.01N/2018 tentang perubahan Jadwal Rekrutmen Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Penambahan di 26 (dua
puluh enam) Provinsi masa tugas 2018-2023 tanggal 9 Mei 2018 yang menyatakan jumlah
kuota yang diloloskan dari tahap seleksi administrasi adalah 6 kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi dalam kondisi utuh (5 atau 7) apabila jumlah pendaftar
kurang dari 100 pendaftar. 


Jika mengacu pada norma dalam surat edaran ini maka, bagi kami ke-26 peserta
yang mengembalikan formulir disertai dengan kelengkapan berkas administrasi
seharusnya dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk selanjutnya ke tahapan
tes CAT dengan disesuaikan dengan urutan rangking penilaian yang ada,” tutur
Junaidi pengacara kondang asal Maluku Utara.





Kata
Junaidi, terkait tafsiran Timsel yang menerjemahkan surat edaran tersebut
dengan melakukan penilaian seleksi berkas yang memberikan fokus penilaian atau kredit
tertinggi hanya pada 2 poin persyaratan antara lain, isi dari Curikulum Vitae
atau Daftar Riwayat Hidup dan latar belakang pendidikan yang mana penilaian
dilakukan mengedapankan wewenang subjektif yang dimiliki Timsel.

Di
mana wewenang ini disampaikan pada bimbingan teknis Timsel karena Timsel
memiliki kewenangan menilai secara subjektif sesuai dengan keterangan dari
ketua tim. Karena menurutnya, argumen hukum yang disampaikan ketua dan
sekretaris Timsel terkait dengan wewenang subjektif yang dijadikan komponen
dalam Daftar Riwayat Hidup dan Linearitas pendidikan untuk kemudian
menggugurkan ke 10 peserta lain bertentang dengan asas kepastian hukum, asas
proporsinalitas dan asas akuntabiltas rekrutmen calon penyelenggara pemilu
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemilu sebagaimana tertuang
dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia
menjelaskan  untuk poin keberatan para
peserta yang tidak lolos adalah kekeliruan timsel menetapkan jumlah peserta
yang lolos seleksi sebanyak 16 orang. Dengan asumsi rumusan 6 kali dua (jumlah
dua orang yang akan dibutuhkan/argument subjektif tanpa landasan hukum yang
jelas).  Jika argumen ini yang dipakai
maka seharusnya yang dilulus dari tahapan seleksi administrasi berjumlah 12
orang bukan 16 orang. Artinya ada selisih 4 orang yang diluluskan oleh timsel
dengan alasan memiliki nilai yang sama serta wewenang subjektif timsel yang
sebenarnya tidak diatur secara eksplisit dałam peraturan bawaslu nomor 19 tahun
2017.






Keberatan kami berikutnya adalah kegiatan sosialiasi regulasi baru yang
berkaitan dengan sistem penilaian peserta yang tidak dilakukan secara terbuka
kepada peserta seleksi. Padahal jika merujuk pada tanggal terbitan surat edaran
serta pedoman dimaksud (tanggal 9 mei 2018), terdapat 6 hari waktu penyampaian
kepada peserta seleksi baik melalui media sosial maupun dalam bentuk surat
konvensional atau cara lain yang bias memenuhi transparansi proses seleksi
sebelum penutupan masa pendaftaran peserta,” tukasnya.

Lanjutnya,
berdasarkan alasan alasan objektif di atas, pihaknya meminta komisioner Bawaslu
RI selaku otoritas tertinggi lembaga ini secara arif dan bijaksana mengambil
langkah-langkah kongkrit serta memastikan integritas dan moralitas proses
seleksi penambahan całon anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara periode 2018-2023
dan tidak tercederai oleh perilaku-perilaku yang dapat menurunkan harkat,
martabat serta marwah lembaga ini. Kredibiltasnya lembaga tersebut dari waktu
ke waktu sudah teruji.

Ia
menyampaikan ada beberapa hal prinsip yang diharapkan dari kearifan dan
kebijaksanaan, diantaranya;
1). Meminta kepada ketua dan anggota
komisioner Bwaslu RI membatalkan hasil tahapan seleksi administrasi całon
anggota Bawaslu Maluku Utara sebagaimana yang tertuang dałam surat keputusan
Tim Seleksi nomor 18/Timsel/Bawaslu-Malut/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang
pengumunan hasil seleksi całon anggota bawaslu Maluku Utara Periode 2018 –
2023.
2). Meminta Komisoner Bawaslu
RI untuk mengambil alih kerja-kerja Timsel całon anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Utara perode 2018-2023 sebagai upaya memastikan moralitas dan integritas proses
seleksi ini.
3). Meminta Ketua dan Anggota Bawaslu RI untuk mengganti seluruh
anggota Timsel calon anggota bawaslu Maluku utara 2018 -2023 sebagai upaya
menjaga harkat, martabat serta marwah lembaga Badan PengawasPemilu. (redaksi)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan