Kasus Oknum DPRD Halbar Siap Disidangkan

![]() |
AKBP. ADITYA LAKSIMADA |
JAILOLO, BRN –
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Kabupaten Halmahera Barat, Atus Sandiang dipastikan bergulir di meja hijau atau disidangkan.
Ini setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) menyatakan
pemberitahukan
bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 berkas Atus Sandiang.
Kepala Kepolisian Resort Halmahera
Barat (Kapolres Halbar), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Laksimada
mengatakan, sebelum dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas
disertai petunjuk pada P21 tahap I.
“Kami lengkapi sesuai petunjuk, dan
sesuai informasi berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Aditya, Rabu (20/11). “Pelimpahan
berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti secepatnya dilakukan,”
sambungnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi
Pidum) Kejari Halbar, M. Asyhari Waisale membenarkan adanya P21 terhadap berkas
Atus. Dasar diterbitkannya surat pemberitahukan hasil penyidikan karena berkas dianggap lengkap dana memenuhi unsur pidana.
“Pelimpahan tahap I sebelumnya dikembalikan
untuk dilengkapi atau P19 beserta
petunjuk. Namun setelah dilengkapi jaksa berikutnya meneliti dan menyatakan sudah
memenuhi unsur tindakan pidana dan lengkap,” jelasnya. (haryadi/red)