GCW Desak Kejati Malut Telusuri Proyek Milik Ipar Bupati Taliabu
Kantor Kejaksaan Maluku Utara. |
Proyek Pembangunan
rehabilitasi tanggul sungai di Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, Pulau Taliabu menuai sorotan. Menurut Gamalama Corruption Watch atau
GWC Maluku Utara, proyek milik ipar
dari Bupati Taliabu ini diduga asal jadi.
Direktu GCW Maluku
Utara, Muhidin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secepatnya menelusuri kegiatan
fisik yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun itu. Penelusuran ini menurutnya,
guna memastikan tidak ada indikasi kerugian negara yang bermuara pada tindak
pidana korupsi.
“Anggarannya
lebih dari Rp 4,5 milyar. Namun fisiknya selain diluar standar
kelayakan rencana anggaran biaya, juga pengerjaan proyek mendahului LPA dan
tidak mengikuti gambar serta spek teknis,” kata Muhidin di halaman Kantor Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Rabu 24 Maret.
Muhidin mengemukakan,
tanggu sungai yang dikerjakan di tahun 2020 tidak bermanfaat bagi masyarakat
setempat. Parahnya, lanjut Muhidin, proyek tersebut sudah mulai rusah dan
beberapa bagian tanggul sudah patah.
“Sebelumnya
warga Desa Pancado sempat memprotes pembangunan tanggul sungai yang tidak
berfungsi ini,” sebutnya. (tm/red)