DPRD dan Pemkab Halsel Setujui KUA PPAS 2019 Sebesar 1,6 Triliun
PARIPURNA: Penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS Halsel antara DPRD dan Pemkab Halsel |
LABUHA, BRN – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019.
Melalui sidang paripurna
yang digelar, Jumat (30/11) itu, KUA PPAS Kabupaten Halsel disetujui sebesar Rp
1,6 Triliun. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan
unsur pimpinan DPRD Halsel di ruang rapat Paripurna. Paripurna ini dihadiri Bupati Kabupaten Halsel, Bahrain Kasuba,
Ketua DPRD Halsel, Umar Hi. Soleman beserta anggota DPRD Halsel dan pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Dorkompimda) Halsel.
Bupati Halsel, Bahrain Kasuba kepada awak
media usai mengikuti rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS
tahun 2019 mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini legislatif dan eksekutif
telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS tahun 2019. Persetujuan
ini selanjutnya akan dibahas di internal DPRD melalui masing-masing fraksi
untuk disampaikan sebagai pandangan masing-masing fraksi pada rapat paripurna
berikutnya.
“ Anggaran tahun 2019 ditargetkan sebesar 1,6
triliun,” kata Bupati
Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Halsel
Umar Hi Soleman. Di hadapan awak media ia mengatakan, setelah penandatanganan
KUA PPAS tahun 2019, masing-masing fraksi akan membahas untuk disampaikan pada
rapat paripurna. “ Sudah ditandatangani, setelah ini DPRD melalui masing-masing
fraksi akan menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna berikut,” singkat
Umar (saf)