Brindonews.com
Beranda Daerah Dikbud Malut Gelar Rakor dan Evaluasi DAK Fisik Reguler Tahun 2022

Dikbud Malut Gelar Rakor dan Evaluasi DAK Fisik Reguler Tahun 2022

Sekretaris Dikbud Malut, Amirudin saat menyampaikan sambutan

TERNATE, BRN – Dinas Penididikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi tahap III dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Muara Hotel, Kota Ternate, Selasa (27/12) malam itu dihadiri ratusan kepala sekolah penerima DAK tahun 2022 baik SMA maupun SMK.

Sekretaris Dikbud Malut, Amiruddin, saat membacakan sambutan Kepala Dikbud menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujusn dapat mengevaluasi bersama progress pekerjaan yang telah selesai dan yang sementara dalam proses penyelesaian pekerjaan.





DAK fisik bidang pendidikan ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang menajdi prioritas nasional. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendiidkan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Dengan tersedianya sarana prasarana melalui DAK diharapkan mampu mengembangkan pendidikan yang semakin baik dan sesuai perkembangan zaman, sehingga mampu mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Pengelolaan DAK fisik bidang pendidikan di Malut, kata Amiruddin, dilaksanakan menggunakan system swakelola dengan tipe satu. Di mana pelaksanaan pekerjaan pembangunan DAK fisik dilaksanakan oleh tim pelaksana yang diangkat oleh kepala dinas pendidikan sebagai penanggung jawab kegiatan.





”Maka dari itu diharapkan kepada semua pihak termasuk kepala sekolah untuk dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan memberikan informasi kepada kami terkait dengan perkembangan pekerjaan di satuan pendidikang masing-masing, sehingga dapat memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan,” harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada pelaksana DAK yang sampai saat ini belum menyelesaikan progress pembangunan maupun rehabilitas gedung untuk segera diselesaikan dan melaporkan progress pekerjaannya dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.

”Ini untuk mempercepat serapan anggaran yang harus kita laporkan ke pemerintah pusat melaui aplikasi OMSPAN sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan serapan DAK,” pungkasnya. (Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan