BNNP Maluku Utara Ringkus Dua Remaja Usai Menjemput 198 Sachet
Linting ganjan. (foto:suara.com) |
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utarakembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua
remaja ditangkap itu masing-masing Ilham dan Rahul.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi
Siahaan menuturkan, kedua pelaku diamankan setelah mengambil paket ganja yang
dikirim melalui jasa ekspsedisi.
Di tangan para pelaku, lanjut Roy, petugas menemukan ganja
kering siap edar dam satu handphone Xiaomi. Masing-masing pelaku dituntut minimal
5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun sesuai Pasal 111 dan 131 Undang undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ganja sebanyak 198 sachet dengan total
berat 445 gram,” kata Roy, Senin 29, Maret.
Petugas BNNP Maluku Utara menyita 198 sachet ganja hasil penangkapan terhadal Ilham dan Rahul. (Foto:BNNP Maluku Utara. |
Roy mengatakan peredaran narkotika di Provinsi Maluku
Utara disinyalir mulai menyasar pelajar dan mahasiswa.
“Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian
menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja,” ucapnya. (tm/red)