Brindonews.com
Beranda Nasional Bawaslu Temukan Ratusan Ribu Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Temukan Ratusan Ribu Dugaan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Abhan (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)
merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019. Sabtu (8/12)
masa kampanye memasuki 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018. Selama masa
tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan
tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olahraga.

Namun demikian, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh peserta pemilu. Baik itu pelanggaran kaitannya dengan Alat
Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.





Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam rangka mengurangi
potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta mematuhi peraturan
dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“ Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan
mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan
pendidikan politik masyarakat,” kata Abhan dalam keterangan tertulis, Sabtu
(8/12) seperti dilansir di kompas.com.

Abhan juga meminta peserta pemilu untuk memperbanyak materi
kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur
penghinaan. Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap
pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukan angka yang tinggi, yaitu
sebanyak 176.493 (92 persen).





APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di
sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas
pemerintah, hingga lembaga pendidikan. Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen)
APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan
keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba. Dalam hal
kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran.
Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa
di luar waktu yang ditentukan.

Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang
masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Total iklan kampanye hingga
hari ini berjumlah 414 iklan. Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak
sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan
(37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen). Dalam hal
kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu juga menemukan sejumlah dugaan
pelanggaran.

Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di
tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jumlah total
dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan. Pelanggaran paling banyak adalah
berkampanye di fasilitas pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul
kampanye tempat ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat
(11 persen). Selain sejumlah pelanggaran di atas, masih ada beberapa dugaan
pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu meskipun jumlahnya kecil.





Antara
lain, dugaan pelanggaran keterlibatan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
kampanye sebanyak 134 kejadian. Sebanyak 1,363 dugaan pelanggaran karena
kampanye tidak melalui izin tertulis. Dan terakhir, 67 dugaan pelanggaran
karena adanya politik uang selama masa kampanye. (brn/kmps) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan