Brindonews.com
Beranda News Lagi, Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus 3 Kurir Narkotika

Lagi, Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus 3 Kurir Narkotika

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono
(barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja)

TERNATE,BRN

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali
meringkus tiga kurir narkotika jenis shabu dan ganja.





Penangkapan ini berawal dari operasi Tim Opsnal Unit
III Ditresnarkoba Polda (Malut) yang berhasil mengamankan paket kiriman
narkotika golongan I jenis sabu milik Antot.

Diketahui, Antot merupakan salah satu Narapidana
(Napi) pindahan dari Kelas IIA Ternate ke Lapas Kelas IA Sungguminasa,
Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Antot diketahui setelah kurirnya, inisial DS alias
Sinta ditangkap di kediamannya di Kota Baru, Ternate Tengah, Sabtu (12/9/2020).





Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol)
Setiadi Sulaksono, Senin (21/9/2020) melalui konferensi pers mengatakan,
penangkapan terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut
merupakan hasil pengembangan dari informasi atau laporan masyarakat yang
diterima.

Setiadi menjelaskan, paket kiriman Antot berhasil
diamankan setelah pihaknya melakukan Control Delivery terhadap AN alias Apin
dan A, yang selanjutnya paket tersebut diberikan ke DS.

“Terlapor Apin yang kita amankan itu, dia hanya
disuruh untuk mengantarkan paket itu ke salah satu wanita yang sudah ada
komunikasi dengan Antot, tetapi yang menerima barang itu adalah salah satu
perempuan berinisial A yang masih dibawah umur, selanjutnya kita ikuti dan
barang itu diberikan ke Sinta,” ungkapnya.





Lanjut Setiadi, dari tangan DS, pihaknya mengamankan
paket milik Antot berupa empat sachet narkotika jenis shabu dengan berat 197,39
gram yang di simpan di dalam tempat pelumas (Gemu-red), satu seprei warna
kuning, tiga sarung bantal, dua sarung, lima celana pendek, dua baju kaos dan satu
handphone.

“Modus pengiriman barang yang dimasukan dalam
pelumas atau gemu ini merupakan modus baru yang kita bongkar,” katanya.

Selain DS, kata Setiadi, pihaknya juga mengamankan 2
kurir lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Polda Malut. Masing-masing diketahui  berinisial FIT alias Fitrah dan AR alias
Ardi.





“FIT saat ini masih berada di Lapas Kelas II Jambula
Ternate,” katanya.

Penangkapan terhadap FIT, sebut Setiadi, setelah
pihaknya mengamankan RAS sesuai dengan alamat dan penerima paket yang dikirim
melaui jasa pengiriman JNE.

 





“Paket ini memang yang terima sesuai dengan
penerima, tetapi dari hasil pemeriksaan RAS, yang bersangkutan mengakui bahwa
paket tersebut milik FIT yang saat ini berada di dalam Lapas Ternate,” akunya.

Dari infromasi tersebut, kata Setiadi, pihaknya
langsung melakukan pemeriksaan terhadap FIT di Lapas dan yang bersangkutan
mengakui bahwa paket tersebut merupakan paket miliknya.

“Kita lakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA
Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor, kita
langsung interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3
sachet sabu adalah miliknya, selanjutnya terlapor langsung dibawa dan diamankan
ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan proses hukum,” tegas orang nomor
satu di Ditresnarkoba Polda Malut ini.





Sementara untuk tersangka AR, diringkus saat
mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di salah satu jasa pengiriman
JNE, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah.

“Dari tangan AR, anggota mengamankan barang bukti
berupa, satu paket besar yang diduga berisi ganja kering dengan berat 1,1 kilo
beserta satu HP,” katanya.

Saat ini, menurut Setiadi, para terduga tersangka
masih diamankan di Markas Polda Malut untuk tujuan pemeriksaan.





“Atas perbuatan tersebut, para terduga
tersangka ini dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta
Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”
pungkasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan