Bukti Audit BPK Lengkap, Polda Pantas Tersangkakan Suryani Antarani
TERNATE,BRN, Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Peribahasa itu kini pantas dialamatkan kepada Suryani Antarani, pejabat yang kini merangkap dua jabatan strategis, yakni Sekretaris BPKAD dan Plt Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara.
Suryani Antarani sebelumnya diperiksa Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023-2024 senilai Rp19,8 miliar.
Praktisi Hukum, Fajrun Hairun, kepada media, Rabu (5/10/2026), mendesak penyidik Tipikor Polda Malut segera menetapkan Suryani sebagai tersangka utama. Menurutnya, alat bukti sudah cukup.”Desakan penetapan tersangka sangat beralasan, karena saat itu Suryani menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dia tahu persis aliran dana itu kemana, kenapa Suryani Antarani Belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fajrun.
Fajrun menyoroti pos belanja makan dan minum di BPKAD Pulau Morotai yang tidak wajar. Tahun 2023 tercatat Rp 2,87 miliar, dan tahun 2024 melonjak menjadi Rp 3,61 miliar. Nilai fantastis itu diduga terjadi penyimpangan senilai Rp19,8 miliar.
Menurut Fajrun, penetapan tersangka harus merujuk pada hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam LHP BPK Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, ditemukan belasan nota belanja palsu tidak sah senilai Rp6,3 miliar di tahun 2023 dan 2024.
Temuan tersebut antara lain:
Penyedia BBM tidak mengakui belanja Rp447.882.000, Penyedia ATK menolak transaksi Rp2.065.718.000. Penyedia jasa makan minum membantah menerima dana Rp324.900.000.
Pengelolaan anggaran makan minum Rp3,5 miliar. Artinya, uang negara dicairkan dan diambil tetapi barang dan transaksinya tidak ada.
Kegiatan yang dibiayai itu diduga bermasalah, baik administrasi maupun realisasi fisik di lapangan,” kata Fajrun. Dia menegaskan, dokumen LHP BPK tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan Suryani Antarani sebagai tersangka. (ches)






