Diduga Korupsi Dana Retret, Kejati Malut Didesak Tindak Zaki Wahab
TERNATE,BRN, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak tindak kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Zaki Wahab.
Desakan ini disampaikan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, saat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi, Selasa (3/2/2026).
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan Kadis PMD, Zaki Wahab, diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan, yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025 lalu.
Kata Yuslan, bermula sekitar Oktober 2025, beredar informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halmahera Selatan, untuk membiayai retret Kepala Desa.
“Setiap kepala desa wajib menyetor uang tunai senilai Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp 6,2 miliar”.
Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, dan bersumber dari dana desa,” ungkap Yuslan dalam orasinya.
Pengumpulan dana tersebut, di anggarkan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kata yus.
“Perintah kades Zaki merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, dan terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terstruktur dan sistematis, dengan sengaja dilakukan,” tambahnya.
KPK Maluku Utara mendesak Kejati menetapkan Kadis PMD dan Ketua APDESI Halmahera Selatan, terkait permasalahan tersebut.
“Kejati Maluku Utara, segera tetapkan Kadis PMD dan Ketua APDESI sebagai tersangka penggunaan anggaran tersebut,” desaknya. (Tim/red)





