Brindonews.com
Beranda News Proyek RSP Halbar Jadi Sorotan, Kejati Malut Siap Lidik

Proyek RSP Halbar Jadi Sorotan, Kejati Malut Siap Lidik

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga

TERNATE, BRN – Setelah mendapat desakan dari praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), memastikan melakukan penyelidikan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.

Kepada jurnalis Posko Grup, Senin (15/12) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga mengungkapkan, pihaknya tidak mengabaikan desakan warga terkait mangkraknya proyek RSP Halbar.

“Menumpuknya kasus yang saat ini tengah ditangani menjadi kendala kasus RSP Halbar belum dilakukan penyelidikan, ” ujarnya.

Richard membenarkan kasus dugaan korupsi anggaran proyek RSP Halbar, bukan delik aduan sehingga dapat dilakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi. Namun, menyampaikan laporan resmi justru jauh lebih baik.

“Sebaiknya ada laporan resmi yang disampaikan kata Richard Sinaga, seraya mengimbau semua pihak mendukung penyidik jaksa dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Diketahui, proyek pembangunan RSP Halbar, dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61. PT Mayagi Mandala Putra, merupakan perusahaan dalam lingkaran keluarga Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Semula RSP Halbar sesuai perencanaan awal oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI berlokasi di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Lokasi RSP kemudian dipindahkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu atas usulan Bupati Halbar James Uang.

Bupati mengusulkan perpindahan lokasi berdasarkan surat Nomor: 645.3/47/2024(25 Maret 2024), nota dinas Nomor:PR.01.01/D.12/0731/2024(29 April 2024). Hasil verifikasi Kemenkes RI menyatakan, lokasi baru yang diusulkan Bupati James tidak memenuhi ketentuan teknis.

Masih terkait proyek pembangunan RSP Halbar, pihak rekanan sudah mendatangkan alat kesehatan (ALKES) senilai Rp 13 miliar, namun akhirnya tidak dapat digunakan karena mangkraknya proyek tersebut. Alkes tersebut kemudian disimpan di sebuah rumah milik warga. (red-pg)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan