Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Minta Polres Tambah Pasal Jerat Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

Kejari Minta Polres Tambah Pasal Jerat Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

Kajari Halmahera Timur Satria Irawan (Foto: Tandaseru)

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur meminta penyidik reserse kriminal Polres Halmahera Timur supaya melengkapi berkas tambahan perkara peristiwa pembunuhan PNS muda Badan Pusat Statistik, Karya Listyanti Pertiwi oleh Adhtya Hanafi.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, penyidik harus menambah berkas perkara kasus pembunuhan sesuai petunjuk dari JPU. Termasuk penambahan pasal untuk disangkakan kepada pelaku Adhtya Hanafi.





“Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan tapi lebih dari itu. Makanya kami minta lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa kemudian dijadikan satu penuntutan,” katanya, Selasa, 23/09/24.

Satria menyatakan, petunjuk JPU harus melengkapi tambahan berkas terkait judi online, pengunaan data pribadi milik orang lain ditambah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kan kita melihat dia melakukan juga beberapa tindak pidana tidak hanya pidana pembunuhan. Jadi harus penambahan pasal dan berkas-berkas baru ya misalkan judi, ITE dan pengunaan data orang lain,” jelasnya.





Menurut Satria, hasil koordinasinya dengan Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah terkait perihal dimaksud disebutkan sudah dilengkapi dan akan dilimpahkan pada awal Oktober.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, katanya sih awal-awal oktober berkasnya dikembalikan dengan beberapa berkas baru lagi sebagai tambahan sesuai petunjuk,” ucapnya.

Awalnya pelaku pembunuhan Adhitya Hanafi disangkakan dengan pasal 340, 339 dan 338 subsider pasal 351 ayat ke 3 KUHP oleh penyidik Polsek Kecamatan Maba Selatan. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan