Brindonews.com
Beranda Headline GPM Malut Desak APH Periksa Suryani Antarani

GPM Malut Desak APH Periksa Suryani Antarani

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek

TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segara memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek kepada Media Brindo Grup Selasa (19/8/2025) mengatakan, peran mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib mempertangungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum atas praktik penyalahgunaan keuangan daerah.





“Temuan BPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp2,8 miliar ini wajib dijadikan bukti dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKD Morotai yang saat ini menjabat Sekertaris BKPAD Maluku Utara, ” ujarnya.

Menurut Sartono, Kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp2.838.500.000,00 kepada penyedia pada tanggal 8 Maret 2025, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp.447.882.000.00. Sementara penyedia ATK dan belanja cetak juga tidak mengaku adanya belanja BPKAD senilai Rp2.065.718.000.00. Sedangkan hasil konfirmasi dengan Penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00 menunjukan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja tersebiut.

Ada kejanggalan dalam pengunaan anggaran di BKPD Mororati tahun 2024. Penggunaan anggaran senilai Rp2,8 miliar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan disaat pemeriksaan BPK, BPKAD menyajikan bukti rekayasa. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 dengan nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025.





“ Penggunaan anggaran senilai Rp2,8 miliar ini tidak alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Akan tetapi BPKAD sengaja menggunakan anggaran tersebut”. ungkapnya.

Lanjutnya, ketiga item belanja tersebut, tidak memliki nota atau bukti dari penyedia, melainkan BPKAD menggunakan pengganti berupa nota belasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia

“engunaan nota palsu, seolah-olah asli, untuk tujuan menipu atau mendapatkan keuntungan tidak sah, juga dapat dijerat sanksi pidana, bahkan bisa dikenakan sanksi yang sama dengan pemalsunya, ” tandasnya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan