Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Pengadilan Agama Ternate Putuskan Oknum Anggota DPRD Ternate yang Doyan Selingkuh Bersalah 

Pengadilan Agama Ternate Putuskan Oknum Anggota DPRD Ternate yang Doyan Selingkuh Bersalah 

Ilustrasi Perselingkuhan

HALTIM, BRN – Pengadilan Agama Kota Ternate memutuskan anggota DPRD Kota Ternate berinisial RA terbukti bersalah. RA diduga menjalani hubungan asmara bersama wanita simpananya berinisial SP. 

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte yang ditandatangani Ketua Majelis Ismail Warnangan dan hakim anggota dan panitra masing-masing Abubakar Gaite, Miradiana dan Irna Yanti Tjan.  





Sebelumnya HAI melayangkan surat gugatan cerai terhadap sang suaminya ke Pengadilan Agama Kota Ternate yang beralamat di Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada 7 Januari lalu.  

Dalam putusan menerangkan beberapa keterangan saksi antara lain bahwa, puncak perselisihan dan pertengkaran antara HAI dan RA terjadi sejak 2024. Keduanya mulai bersitegang dalam rumah tangga mereka lantaran RA diam-diam punya wanita simpanan. 

“Bahwa penggugat dan tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, kira-kira sampai sekarang sudah sekitar 1 tahun. Bahwa yang meninggalkan tempat tinggal bersama yakni penggugat. Bahwa menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi Pengadilan Agama Kota Ternate yang dikutip Brindonews, Sabtu malam, 5 Juli. 





RA tidak lagi menafkahi kepada istrinya dan tiga orang anak bahkan kedua pihak putus saling berkomunikasi. HAI dan RA pernah dimediasi pihak keluarga supaya kembali damai tapi upaya dimaksud sia-sia.

Itu sebab, pengadilan menjatuhi hukuman kepada RA untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 45 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 384 ribu rupiah.

RA belum memberikan keterangan resmi perihal dimaksud. Poin pertanyaan yang dikirim Brindonews melalui aplikasi tukar pesan whatsapp pada pukul 22.55 WIT sudah centang dua tapi belum bersamput hingga redaksi Brindonews mempublish berita. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan