Brindonews.com
Beranda Headline Diduga Nikah Tanpa Izin, Kadishub Malut Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Diduga Nikah Tanpa Izin, Kadishub Malut Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

TERNATE, BRN –  Kapala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Polda Malut karena menikah tanpa izin dari istri sahnya.

Salmin Janidi dilaporkan atas dugaan Nika tanpa izin dan perzinahan dengan perempuan inisial ES asal Solo, Jawa Tengah. Bahkan dikabarkan ia dan ES sudah nikah sirih dan kini memiliki tiga anak.





Tak terima karena dipoligami, Istri sah Kadishub, inisial SA melalui Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) M. Bachtiar Husni, pada Rabu (7/4/2025), resmi melaporkan Salmin Janidi dan ES di Polda Malut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor:STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Malut. Salmin dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dan atau Pasal 279 KUHPidana.

“Selaku kuasa hukum pelapor, secara resmi melaporkan yang bersangkutan di Polda Malut. Kami juga akan pastikan membuktikan kawin tanpa izin dan perzinahan itu,”ujarnya





Bachtiar menjelaskan, pada 1 April 2025 lalu, Salmin didapati tinggal bersama ES di perumahan ASN III di Sofifi. Hubungan ini, sudah berlangsung berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

“Atas persoalan ini, YLBH berharap agar perkara tersebut segera diproses.”Kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Fan/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan