Polda Kalbar Amankan 230 Pekerja Illegal

![]() |
PRESS COMPRERNCE: Pekerja Tambang Illegal Yang Diamankan |
KALBAR,
BRN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/5) berhasil
mengamankan sebanyak 230 penambang ilegal di 96 lokasi Pertambangan Tanpa Ijin
(Peti) dalam operasi kewilayahan Peti Kapuas 2018.
Kapolda Kalbar Irjen Drs. Didi Haryono
mengatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu
karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,
ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“ Hidup ini pilihan, maka hiduplah
dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir
generasi yang unggul dan mampu bersaing,“ ujar Kapolda.
Kapolda menuturkan, para penambang emas itu
sebelumnya sudah kita tertibkan, namun dengan iming-imingi para cukong dan
penadah, sehingga mereka yang sudah berhenti kembali beraktifitas. Janji para
cukong tetap diawasi sehingga tidak tumbuh penambang ilegal yang baru. Kapolda
mengaku, pihaknya tetap menegakkan hukum dan komitmen sebagaimana tertuang dalam
komitmen Polda Kalbar yaitu Zero Illegal dan Zero Tolerance.
“ Bukan pekerja lapangan dan pendulang
saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli
hasil tambang ilegal tetap di proses, “ jelas Kapolda saat Press Comperence di
Mapolda Kalbar.
![]() |
Kapolda Kalbar saat menunjukkan kondisi pertambangan di Kalbar |
Kata Kapolda, selama 14 hari operasi Peti
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar yang dipimpin Kombes Pol.
Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres se-Kalbar itu berhasil mengamankan 96
lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar dan sebanyak 230 orang penambang
ditetapkan sebagai tersangka.
“ Kegiatan penambangan emas tanpa ijin
ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat
untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan
emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian
dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram,” imbuhnya sembari menambahkan pelaku
dikenakan Undang- Undang No 4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana 10
tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berikut barang-bukti yang berhasil
diamankan diantaranya, 48 unit mesin dompeng, 22 buah alat dulang, 11 buah cangkul, 89 buah
karpet, 4 buah pipa spiral, 21 buah drum, 2 botol kecil cairan merkuri, 21 unit
mesin pompa air, 26 buah selang, 5 buah palu, 6 unit mesin diesel 30 Hp
tianli, 56 buah pipa paralon, 37 buah selang spiral, 1 buah gurinda, serta
berbagai barang bukti lainnya. (sbrn/red).