Brindonews.com
Beranda Headline Waspada Politik Uang dan Politisasi Form C6-KWK di Pilkada Ternate

Waspada Politik Uang dan Politisasi Form C6-KWK di Pilkada Ternate





Muksin Amrin saat memberikan materi dalam bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Politik uang masih menjadi ancaman utama dalam penyelenggaraan Pilkada
2020. Muksin Amrin berpendapat, politik uang berpotensi tinggi memengaruhi
pemilih menyalurkan hak suara.





Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara itu mengemukakan,
politik uang bisa merusak pendirian pemilih menentukan pilihannya
secara jernih. Pemilih bisa terpengaruh karena ulah oknum pelaku politik uang.

“Harus pemilih diberi kebebasan menentukan siapa yang dipilih,
karena menyalurkan hak suara itu sifatnya rahasia. Artinya hanya Allah yang
tahu siapa yang kita pilih. Bahkan suami istri pun saling tidak tahu,” kata
Muksin ketika menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan
Pungut Hitung Suara bagi Pengawas TPS di Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis
pagi, 3 November 2020.

Muksin mengatakan kemungkinan ada ancaman baru selain politik uang.
Politisasi Formulir Model C6-KWK atau surat pemberitahuan pemung
utan suara
kepada pemilih oleh panitia pemungutan suara atau PPS
salah satunya.





Kemungkinan
itu, sambung Muksin, bisa terjadi kalau pengawasan distribusi
Formulir Model C6-KWK terbilang lemah. Agar memalisir ikhwal
tersebut, sambung Muksin, diperlukan pengawasan ekstra ketat dari jajaran
dibawahnya, terlebih pengawas TPS.

“Pengawas TPS
ini ujung tombak. Pengawas TPS harus memastikan prosedur pemungutan suara harus
betul-betul bersih, termasuk memastikan jumlah daftar pemilih tetap dan Form
Model C6-KWK jumlahnya sama.”.

“Biasanya PPS memilah Form Model C6-KWK atau sekarang berubah istilah menjadi surat pemberitahuan pemilih. Yang dipilah itu misalnya nama pemilih A basisnya pasangan calon ini, pemilih B basisnya pasangan calon ini, begitu seterusnya. Lalu selajutnya bagimana ?, biasanya nama-nama pemilih yang bukan satu pilihan dengan PSS itu tidak di distribusi. Ini yang harus diawasi ketat dan di wanti-wanti,” ujarnya.





Ketua Panwaslu
Kota Ternate Tengah Mustakim Jamal menambahkan,
selain sebagai ujung tombak,
pengawas TPS dituntut menjalin
hubungan yang harmonis, terutama masayarakat. Pengawas TPS, lanjut Mustakim, adalah
petugas pengawas pemilu yang notabenenya berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Pengawas TPS atau PTPS harus mampu berkomunikasi baik. Sementara
dilain sisi, harus diberikan pemahaman atau materi penguatan agar supaya mereka
melaksanakan tugasnnya sesuai petunjuk dan aturan-aturan yang berlaku,” kata
Taken, begitu Mustakim Jamal biasa disapa.

Taken mengemukakan pengawas TPS harus mampu menjunjung tingi
netralitas dan independensi. Maksud menjaga netralitas dan independensi itu
agar tidak terj
etralitas dan independensi itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.





Karena dekat-dekat bagini
(menjelang pemungutan dan penghitungan suara), ada hal tak terduga bisa
terjadi. Nama baik secara kelembagaan akan tercoreng kalau pengawas TPS tidak
mampu menjaga netralitas dan independensinya. Mudah-mudahan Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Ternate tahun ini khusunya di Kecamatan Kota Ternate Tengah
berjalan baik dan berakhir baik pula,” ucapnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan