Warga Wasileo Desak Disnakertrans Haltim Terbitkan SKBT
warga Patlean SP 5 Desa Wasileo Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur : Dede Suryana |
MABA, BRN – Warga Patlean SP 5 Desa Wasileo Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) agar menerbitkan Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKBT).
Pasalnya, hingga saat ini mereka belum juga menerima surat keterangan pembagian tanah atau SKBT. Hal ini disampaikan salah satu warga UPT SP 5, Dede Suryana kepada media Brindonews.com pada Jum’at, (29/01/2021).
Menurut Dede, berdasarkan peraturan Menteri Desa tentang pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor. 13 tahun 2014 itu sudah jelas. Dimana aturan tersebut menjelaskan tentang pengurusan hal atas tanah transmigrasi yang dituangkan dalam Bab IV poin 1.
“ Peraturan Menteri itu memberikan penugasan kepada Bupati/Walikota untuk menerbitkan SKBT. Sedangkan poin 2 menjelaskan, SKBT harus diberikan paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak transmigrasi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 setelah enam bulan ditempatkan, ” jelasnya.
Dede menuturkan, hingga saat ini, Disnakertrans Halmahera Timur belum juga membagikan surat SKBT bagi transmigran yang ada di UPT Patlean SP 5 Desa Wasileo, padahal lanjut Dede, SKBT adalah tanda bukti pembagian tanah kepada transmigran sebagai dasar penguasaan dan penggunaan tanah bagi transmigran.
“ Harusnya warga transmigrasi sudah menerima SKBT setelah enam bulan ditempatkan di lokasi permukiman transmigrasi sebagaimana Permen nomor 13 tahun 2014,” Tandas Dede. (Mal/red)