Residivis Pencurian Barang Elektronik di Ternate Ditangkap Tim Beruang
Tim Buser Beruang Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan seorang residivis pencurian barang elektronik di Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Tim Buser Beruang Selatan (Baron) Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pelaku residivis pencuri barang elektronik.
Pelaku berinisial SAB alias Anto (31), merupakan spesialis pencurian barang elektronik. Yang bersangkutan sudah ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 Wit
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Ni Made Chandra dan Kanit Provos Polsek Ternate Selatan Bripka Elly Samangun dalam keterangan press, Senin (28/6/2021) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan di tempat yang awal saat dilakukan pencurian.
“Dari hasil interogasi, tersangka SAB alaias Anto mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksi pencurian di bagian Selatan, Tengah, hingga Utara sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP),ujar Kapolsek.
Tempat yang tersangka melakukan pencurian Lanjut Kapolsek diantaranya indekos mess tiga putri Kelurahan Sasa, Indekos di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, indekos putri di Kelurahan Dufa-Dufa, indekos di Kelurahan Jati, dan di kapal Aksar tujuan Bacan serta kapal Queen.
“Dari tangan tersangka, tim buser berhasil menyita berbagai barang elektronik yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau armi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Dtracker warna kuning, 1 buah kunci Yamaha Fino, 1 unit leptop Asus 10 inc, 1 unit leptop Asus 14 inc, 1 unit leptop Acer 14 inc, 1 unit kulkas satu pintu merek sharp, 1 unit TV merek LG 32 inc warna hitam dan 1 unit pasang salon aktif merek dat warna hitam,”jelasnya.
Selain itu, juga polisi menyita 1 unit handphone merek iPhone 6S plus, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Y12, 1 unit handphone Y18, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Redmi A8PRO, 1 unit handphone Realme C2 , 1 unit handphone A3S dan 1 unit handphone iPhone 6S plus.
“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sekitar pukul 04 : 00 hingga 05-00 subuh dengan cara menyasar ke tempat-tempat yang sudah menjadi target curian,”katanya
Suherman bilang, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini mungkin masih ada pelaku yang lain. Sebab dari hasil pencaruiannya seperti kulkas dan sound aktif tidak mungkin tersangka melakukan dengan sendirinya pasti ada temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. (Brn)