Oknum Pegawai Yang Tipu PTT Akan Diberhentikan Sebagai ASN
TERNATE, BRN – Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Ternate akan diberhentikan.
Pasalnya, Oknum dengan insial NA telah melakukan penipuan terhadap PTT di lingkup Pemerintah Kota Ternate ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot yang menipu sejumlah PTT dengan iming-iming jadi pegawai ASN harus diberhentikan.
“Jadi saya tegaskan bahwa kepala BKPSMD harus memberhentikan oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”ucapanya, Kamis 7 Maret.
Menurut Rizal, Cara Yang di lakukan oknum ASN ini telah merugikan pihak korban dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kota, maka wajib diberhentikan sebagai ASN.
“Namun perlu diingat, bahwa ada tahapan yang sesuai dengan prosedur. Seperti membuat berita acara pemanggilan (BAP) ke oknum agar mengikuti prosedur, paling tidak melengkapi bukti bukti yang ada, “jelasnya.
Lanjutnya, BKPSDM harus mengambil langkah tegas karena telah memalsukan tanda tangan dokumen, ini sangat berhaya. Sebab berani melakukan tindakan melanggar hukum. (Ham/red)