Karyawan IWIP Terlibat Pengrusakan dan Pencurian Siap-siap “dapa” PHK

![]() |
Aksi May Day yang berlangsung di PT. IWIP. Para pendemo juga membakan kantin atai kios milik peruhaan tersebut. |
TERNATE, BRN –
Magemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) menyatakan, aksi May
Day 2020 pada 1 Mei 2020 kemarin bukan murni dari gerakan serikat resmi pekerja
maupun karyawan perusahaan. Pihak perusahaan menyebut, aksi dipelopori Forum
Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) Halmahera Tengah bukan serikat buruh
yang terafiliasi dengan perusahaan pengembang kawasan industri itu.
Departemen Media dan
Hubungan Masyarakat PT IWIP, Agnes Megawati menilai, aksi tersebut provokatif. Pendemo
mengenakan baju menyerupai seragam PT. IWIP dan menghentikan karyawan yang
sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Agnes menyebut kurang
lebih 800 karyawan menjadi korban dari pengaruh tersebut. Para karyawan
dipengaruhi pendemo tepat di Jembatan 1 Jalan Lintas Propinsi sekira pukul
06.20 WIT pagi.
“Dipengaruhi untuk
melakukan aksi demonstrasi anarkis. Kurang lebih 800 orang karyawan berhasil
mereka pengaruhi,” kata Ages dalam keterangan tertulisnya yang diterima
brindonews, Sabtu (2/5/2020) sore.
Tidak Ada Pemberitahuan
Agnes mengakui aksi yang
dilakukan FPBH tidak ada pemberitahuan ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera
Tengah. Pemberitahuan yang dimaksud, sambung Agnes, ijin aksi sebagaimana
termuat dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 dan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
![]() |
Masa aksi juga merusak fasilitas kantor perusahaan. Terlihat satu unit komputer dirusaki masa aksi. |
Peraturan Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012, kata Agnes, dalam melakukan aksi atau demonstrasi
perwakilan masa harus menyurat atau menyampaikan
pemberitahuan tertulis ke satuan polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Sedangkan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24
jam sebelum aksi digelar.
“Surat pemberitahuan
berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk,
penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat
peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Apabila massa peserta aksi
berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah
kabupaten/kota setempat, maka harus ada pemberitahuan
ke Polres Halmahera Tengah,” katanya.
Kapolres Halmahera
Tengah, AKBP. Nico Setiawan dikonfirmasi
mengaku aksi tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Nico mengemukakan,
selain ricuh, juga penjarahan dan pengrusakan sejumlah fasilitas perusahan. “Snack
dan makanan ringan yang di curi,” kata Nico.
“Tadi pagi (Jumat
kemarin) massa tiba-tiba datang dan melakukan pencurian, penjarahan bahan
makanan, merusak fasilitas kantor perusahaan, kendaraan, alat berat, hingga membakar kios kosong di
depan pintu gerbang (Main Gate) perusahaan. Mereka juga menyerang petugas
kemanan perusahaan, sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT IWIP
saat ini terluka,” akui Agnes,
dikonfirmasi Jumat kemarin.
Dikenai Sanksi PHK
Agnes menyatakan, 17 pelaku pencurian dan perusakan kini
tengah diamankan. Mereka akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Apabila ada dari mereka karyawan IWIP,
maka akan dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK,” tandasnya.
![]() |
Kendaraan dan alat berat milik perusahaan yang dirusaki pendemo. Para pendemo merusak dengan cara melempari baru ke bagian kaca depan/samping alat berat. |
Polisi baru mengamankan
12 orang dan 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus demo rusuh di Halmahera Tengah. Kedelapan orang ini belum ketahui
pasti apakah karyawan persuhaan asal negara tirai bambu itu.
AKBP.
Nico Setiawan membenarkan adanya delapan orang tersangka aksi massa saat May Day
2020. Menurut Nico, jajarannya masih terus mencari provokator yang terlibat
dalam tersebut. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Nico bilang, 12 orang
diamankan memiliki dugaan pelanggaran hukum berbeda. Delapan orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan kasus penjarahan, 3 orang diduga
sebagai provokator/orator demo, dan satu orang diamankan karena merusak
fasilitas umum.
“Mereka tidak semua
karyawan, tiga orang sipil dan warga setempat,” terang Nico seperti dilansir di
liputan6.com. (eko/red)