Brindonews.com


Beranda Hukrim Oknum Cakades Diduga (pakai) Suket Ijazah Palsu

Oknum Cakades Diduga (pakai) Suket Ijazah Palsu

ILUSTRASI

LABUHA, BRN – Hanya gara-gara merebut kursi kepala
desa, Musa Abubakar diduga memalsukan surat keterangan (suket) atas kepemilikan
ijazah SLTP nya yang hilang. Musa diduga kuat memalsukan suket itu hanya
melengkapi syarat administrasi sebagai calon kepala desa (cakades).

Terbongkarnya
suket palsu milik cakades pemenang ini ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Halmahera Selatan mencurigai suket milik Musa. LSM
FDAK kemudian mendatangi SMPN 1 Halsel (sekolah asal Musa) memastikan
kebenarannya suket tersebut. Dari hasil percakapan, Kepala SMPN 1 Halsel, Djainab
Iskandar Alam mengaku tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) yang di
kantongi Musa saat mendaftar cakades.



Djainab
pun turut menduga suket Musa itu bisa bilang palsu. Karena pihak sekolah tidak
pernah mengeluarkan surat keterangan kehilangan ijazah atas nama Musa Abubakar.
Bukti ini kemudian LSM FDAK menggiring ke ranah hukum disertai bukti rekaman
percakapan bersama Kepala SMPN 1 Halsel.

Wakil
Ketua LSM FDAK Halmahera Selatan, Muksin Hi Jauhar mengungkapkan, selain
mengaku tidak pernah mengeluarkan suket pengganti ijazah Musa Abubakar yang
hilang, Kepsek juga mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan warga
Desa Doko. “ Saudara Musa juga diduga memalsukan tandatangan Kepsek,” kata
Muksin.

Karena
itu, Muksin meminta kepada Polres Halsel agar memanggil terhadap Musa Abubakar.
Ini dilakukan sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghilangkan barang bukti
(babuk) atau melarikan diri dan memengaruhi saksi untuk menutup-nutupi
informasi atau sumber suketnya. Dia juga mendesak Bupati Halmahera Selatan,
Bahrain Kasuba mendiskluafikasi Musa Abubakar Pilkades Doko.



“ Pak bupati bisa menggunakan
kewenangannya sebagai kepala daerah mendiskualifikasi yang bersangkutan, karena
tidak memiliki ruang menghalalkan segala macam cara. Ijazah saja di palsukan,
apalagi hanya Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa ?,” katanya. (bur/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *