Galian C Tuakona Jadi Sorotan, Kadis PTSP Provinsi Belum Beri Klarifikasi
HALSEL, BRN — Legalitas aktivitas galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dipertanyakan. Pasalnya, klaim pihak pengelola yang menyebut kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi belum disertai dokumen yang dapat diverifikasi, sementara Dinas PTSP Kabupaten Halmahera Selatan mengaku belum mengetahui adanya izin galian C di wilayah tersebut.
Seseorang yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) kegiatan itu sebelumnya mengklaim bahwa operasional galian C telah memiliki izin resmi. Ia juga mengaitkan legalitas kegiatan tersebut dengan kedatangan petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) yang disebut melakukan pengecekan di lokasi.
Namun, klaim tersebut belum memastikan status perizinan kegiatan galian C di Desa Tuakona. Legalitas operasional perlu dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), mengatakan bahwa sepengetahuannya belum ada izin galian C di wilayah Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir.
Sementara itu, Kepala Dinas yang membidangi perizinan di tingkat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, juga telah dikonfirmasi mengenai aktivitas galian C tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait status perizinannya.
Belum adanya penjelasan dari pihak provinsi membuat status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Instansi berwenang perlu memastikan apakah pengelola telah memiliki izin usaha pertambangan atau dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan, siapa pihak penerbitnya, serta apakah izin tersebut sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan.
Klaim mengenai kedatangan petugas BWS untuk melakukan pengecekan juga perlu diperjelas. Pemeriksaan oleh BWS tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan pertambangan, mengingat kewenangan pengelolaan sumber daya air berbeda dari kewenangan perizinan usaha pertambangan.
Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait didesak menelusuri legalitas aktivitas galian C di Desa Tuakona. Polres Halmahera Selatan diharapkan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa kondisi lapangan serta memverifikasi dokumen yang dimiliki pengelola.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang diklaim telah dimiliki.
Kejelasan status perizinan penting agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. (Al/Red)






