KPU Halsel Rekap PDPB Triwulan III, 192.741 Pemilih Tercatat
HALSEL, BRN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 dengan total 192.741 pemilih.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui rapat pleno di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Halsel, Rabu (30/9/2026).
Data tersebut mencakup pemilih dari 30 kecamatan dan 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari total 192.741 pemilih, sebanyak 99.772 merupakan pemilih laki-laki dan 92.969 pemilih perempuan.
Dalam proses pemutakhiran periode tersebut, KPU Halsel juga mencatat 2.947 pemilih baru serta 1.665 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, mengatakan pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan KPU. Masukan dan informasi dari lembaga terkait diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat tercermin dalam daftar pemilih.
“Kami sangat menghargai perhatian dan antusiasme seluruh pemangku kepentingan yang hadir. KPU sangat membutuhkan saran dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, karena pemutakhiran data pemilih ini membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” ujar Tabrid.
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh anggota KPU Halsel, yakni Hendra Kamarullah, Munzir D. Abdullah, Faisal Rumpai, dan Bahrun Mustafa.
Turut hadir Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar bersama anggota M. Hijra Hi. Kamuning dan Hans William Kurama. Perwakilan Kodim 1509/Labuha, Polres Halsel, Lapas Kelas III Labuha, DPMD, serta Dukcapil Halsel juga mengikuti pleno tersebut.
Dalam pleno itu, Bawaslu Halsel menyampaikan hasil pengawasan melalui uji petik di sejumlah desa.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengatakan hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada KPU dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Tabrid memastikan KPU akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Harapannya, seluruh hak masyarakat untuk terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan dapat terakomodasi dengan baik,” tegasnya.
KPU Halsel menyatakan proses pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
Koordinasi dilakukan bersama Dukcapil, Bawaslu, pemerintah desa, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB sendiri merupakan mekanisme pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam aturan KPU, KPU kabupaten/kota melakukan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih.
KPU Halsel berharap sinergi antar lembaga dapat memastikan hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap terakomodasi sekaligus meningkatkan kualitas data pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan. (Al/Red)






