Brindonews.com
Beranda Pemerintahan Reses Dipersoalkan, Enam Anggota DPRD Ternate Diadukan ke Badan Kehormatan

Reses Dipersoalkan, Enam Anggota DPRD Ternate Diadukan ke Badan Kehormatan

Sejumlah masyarakat Moti yang tergabung dalam Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) saat aksi di Kantor DPRD Kota Ternate

TERNATE, BRN – Enam anggota DPRD Kota Ternate diprotes massa yang tergabung dalam Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM). Mereka diduga melaksanakan kegiatan reses tanpa melibatkan masyarakat Kecamatan Pulau Moti secara keseluruhan.

Protes tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).

Koordinator lapangan aksi, Abdul Moti, mengatakan persoalan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat Moti yang merasa tidak dilibatkan dalam agenda penyerapan aspirasi oleh wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Ternate Selatan dan Pulau Moti.

“Kami telah memberikan suara saat momentum pemilihan umum. Namun, saat reses menyerap aspirasi masyarakat, sejumlah anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate Selatan dan Pulau Moti tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Abdul dalam orasinya.

Menurut Abdul, reses merupakan salah satu agenda DPRD untuk menyerap persoalan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Ia menyebut enam anggota DPRD yang dipersoalkan, yakni Ridwan Ar, Nallah Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Talib, dan Amin Subuh.

Abdul menuding keenam anggota DPRD tersebut melaksanakan reses secara tertutup di rumah Amin Subuh, Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, pada Januari 2026.

Dalam kegiatan itu, menurut Abdul, hanya dua pejabat kelurahan yang disebut hadir, yakni Lurah Tafaga Ade Samsudin Seraku dan Lurah Kota Atma Mahmud.

“ Mereka justru menggelar reses secara tertutup di rumah Amin Subuh yang berlokasi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan pada Januari 2026. Dalam agenda itu mereka hanya melibatkan dua pejabat kelurahan, di antaranya Lurah Tafaga, Ade Samsudin Seraku dan Lurah Kota, Atma Mahmud,” jelasnya.

Abdul menilai pelaksanaan reses semestinya memperhatikan fungsi anggota DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur masa persidangan DPRD yang terdiri atas masa sidang dan masa reses.

Atas persoalan tersebut, DPRM mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menindaklanjuti dugaan pelaksanaan reses yang dinilai tidak melibatkan masyarakat Pulau Moti secara luas.

Massa juga meminta Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengevaluasi dua lurah yang disebut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, DPRM mendesak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran reses yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami juga akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit anggaran reses yang digunakan dalam kegiatan reses itu,” tegas Abdul.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.

Menurut Mochtar, BK DPRD Kota Ternate akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan massa sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Badan Kehormatan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengundang kepada enam anggota DPRD Kota Ternate yang telah melakukan reses untuk klarifikasi di ruang publik,” kata Mochtar.

Ia mengatakan proses klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh pelaksanaan reses yang dipersoalkan masyarakat.

Mochtar menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, BK DPRD akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“BK ini punya aturan. Kalau kedapatan hal-hal yang negatif, maka ada sanksinya. Sanksi itu berupa teguran lisan, tertulis, dan bahkan sampai pada tingkat pemberhentian. Itu semua diatur dalam tata beracara BK DPRD Kota Ternate,” pungkasnya. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan