DPRD Halsel Dorong 15 Ranperda Jawab Soal Agromaritim, BBM hingga Kesehatan
HALSEL, BRN – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel di Gedung DPRD, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib mengatakan, 15 Ranperda tersebut terdiri atas 10 Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
“15 Ranperda ini disepakati masuk dalam Propemperda 2027 dan selanjutnya dituangkan melalui surat keputusan DPRD,” ujar Muslim saat memimpin rapat paripurna.
Dari 10 Ranperda inisiatif DPRD, sejumlah regulasi diarahkan pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya Ranperda tentang perlindungan pasien dan sumber daya manusia kesehatan, pengembangan sektor agromaritim berbasis hilirisasi, perlindungan tenaga kerja lokal, serta pengawasan penyimpanan, pendistribusian, pengangkutan dan penjualan BBM serta LPG bersubsidi.
DPRD juga memasukkan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, gerakan literasi, fasilitas pesantren, Baznas Halsel, pemajuan kebudayaan, serta penataan dan pengelolaan parkir.
Ketua Bapemperda DPRD Halsel Sagaf Hi. Taha menegaskan, Propemperda tidak boleh berhenti sebagai daftar regulasi yang hanya menjadi dokumen hukum.
Menurutnya, setiap Ranperda harus disusun secara terarah, sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan daerah.
“Kita tidak ingin Perda hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah. Kita menghendaki setiap Perda menjadi instrumen kebijakan yang hidup dan dapat dilaksanakan,” tegas Sagaf.
Sementara itu, lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah mencakup penyelenggaraan penanaman modal, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan limbah domestik, rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta penyelenggaraan olahraga.
Dengan ditetapkannya 15 Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya akan menjadi ruang pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan substansi setiap regulasi sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Al/Red)






