Brindonews.com
Beranda Headline Polisi Bongkar 3 Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Panambuang, 1.500 Liter Saguer Dimusnahkan

Polisi Bongkar 3 Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Panambuang, 1.500 Liter Saguer Dimusnahkan

Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan membongkar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras tradisional Cap Tikus

HALSEL, BRN — Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan membongkar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras tradisional Cap Tikus di kawasan perkebunan Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.H., polisi menemukan sekitar 1.500 liter saguer yang diduga merupakan bahan baku pembuatan Cap Tikus.

Selain bahan baku, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses penyulingan. Temuan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan yang berada di kawasan perkebunan. Polisi mengamankan sekaligus memusnahkan tiga unit bevak dan tiga unit lingkaran bambu yang diduga digunakan dalam aktivitas penyulingan.

Tidak hanya peralatan, sekitar 1.500 liter saguer yang ditemukan di tiga lokasi tersebut juga dimusnahkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah bahan baku kembali digunakan dalam produksi minuman keras.

Meski berhasil menemukan tiga lokasi penyulingan, petugas tidak menemukan pemilik tempat maupun Cap Tikus yang siap diedarkan.

Namun, polisi menilai temuan ribuan liter saguer tersebut tetap penting karena bahan baku itu berpotensi diolah menjadi minuman keras apabila dibiarkan.

Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas produksi dan peredaran minuman keras di wilayah Halsel.

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar minuman keras yang telah beredar di masyarakat, tetapi juga dilakukan dengan memburu lokasi yang menjadi sumber produksinya.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap minuman keras yang sudah beredar, tetapi juga berupaya memutus sumber produksinya,” ujar Sardi.

Penemuan tiga lokasi penyulingan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan miras dilakukan hingga ke kawasan perkebunan yang diduga menjadi tempat produksi.

Polres Halsel memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan minuman keras ilegal. Warga yang mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pemberantasan produksi Cap Tikus dinilai tidak cukup hanya dengan menyita produk yang siap beredar. Pemutusan mata rantai produksi dari sumbernya juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Halmahera Selatan.

Dengan dimusnahkannya tiga lokasi penyulingan, peralatan produksi, serta sekitar 1.500 liter saguer, Tim Saber Miras Polres Halsel kembali menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang produksi dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan