Brindonews.com
Beranda Daerah Kajati Malut Tegaskan Penanganan Kasus Aliong Mus Tetap Berjalan

Kajati Malut Tegaskan Penanganan Kasus Aliong Mus Tetap Berjalan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,BRN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius, namun tetap mengedepankan aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan proses hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Seluruh aspek formil dalam hukum acara wajib dipenuhi agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan proses persidangan di kemudian hari.

“Jangan kira kami tidak serius, namun dalam proses hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada dua proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pulau Taliabu.

Dua proyek dimaksud adalah pembangunan jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

Sufari menjelaskan, kecermatan menjadi hal mutlak karena setiap tindakan aparat penegak hukum sangat menentukan nasib seseorang di hadapan hukum. Penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan semua tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga administrasi hukum telah sesuai ketentuan.

“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah itu harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada peluang kesalahan karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, anggapan bahwa proses berjalan lambat muncul karena publik tidak melihat secara detail tahapan-tahapan hukum yang sedang berjalan. Ketelitian ini sangat penting untuk menutup celah hukum yang nantinya bisa dimanfaatkan pihak tertentu saat persidangan.

Kejati Malut tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus ini dapat menghasilkan putusan yang adil dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (red/brn)

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan