Sampaikan Keterangan Palsu, Desak KPK Tindak Gubernur Sherly

TERNATE,BRN – Praktisi hukum Maluku Utara, Dr Hendra Karianga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala Dinas Kehutanan Ir Basyuni Thahir atas pengakuan palsu terkait legalitas PT Karya Wijaya.
Hendra menegaskan, pernyataan Gubernur Sherly yang menyebut PT Karya Wijaya memiliki izin lengkap terbukti tidak benar. Fakta lapangan menunjukkan perusahaan tambang milik mendiang Benny Laos itu beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Keduanya menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ini bukan salah ucap tapi kebohongan yang berpotensi pidana,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Kebohongan itu terbongkar setelah sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, mengungkap pelanggaran serius PT Karya Wijaya dan tiga perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara.
Akibat mengeruk kawasan hutan tanpa izin, Satgas PKH memberikan
sanksi denda Rp 500.050.069.893,16 kepada PT Karya Wijaya. Denda juga dibebankan kepada PT Halmahera Sukses Mineral senilai Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
Hendra menilai sikap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara mencerminkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepentingan negara dan rakyat.
“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan. Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu jelas pelanggaran pidana,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar.
Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga diungkap BPK RI dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024 yang menyebut perusahaan membuka tambang tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty ilegal. (Mg)





