Satgas PKH Sita Ratusan Hektar Lahan PT WBN di Halmahera Tengah
MALUT, BRN – Tim satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyita 148,25 hektar lahan konsesi tambang di IUP perusahaan tambang PT Weda Bay Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah karena kedapatan bermasalah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang juga kepala Satgas PKH Febrie Adrians
yah mengatakan, penyitaan ratusan hektar lahan milik PT WBN karena pengoperasian tidak memiliki izin yang sah atas pengunaan lahan.
“Dan setelah proses klarifikasi selama dua minggu Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektar areal pertambangan itu kepada negara. Dan penertiban di tandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Febrie, Jum’at 12/09.
Febrie menyatakan, penindakan penyalagunaan lahan pertambangan merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor 5 Tahun
2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Penertiban pengunaan lahan pertambangan di seluruh Indonesia kata Febrie, guna menertibkan Perusahaan yang kedapatan bermasalah. Menurut dia, lahan PT WBN yang diambil alih kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN.
“Kini kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) di serahkan kepada kementrian BUMN. Dan pengelolaannya nanti kita bicarakan dengan kementrian BUMN dan untuk sementara yang ada ini Antam dan juga kementrian ESDM,” jelasnya.
Febrie menegaskan, Satgas PKH bakal memberikan sanksi denda kepada PT WBN sesuai ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Satgas PKH juga menegaskan komitmenya untuk terus menertibkan perusahan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” tegasnya.
Menurut Febrie, ada ratusan perusahan di Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang sudah masuk dalam daftar penertiban Satgas PKH. Sejumlah pengunaan Kawasan hutan yang dikuasai Perusahaan tambang bakal ditertibkan sesuai instruksi presiden.
“Mulai kita identifikasi, kita lihat kepastian luasan dan ini sala satu bentuk untuk kita melihat kondisi ril. Dan yang pertama perusahan WBN, kemudian masi ada lagi
ratusan perusahan yang akan kita tertibkan. Ada beberapa langka teknis pengamanan pengelolaannya dan yang terpenting adalah pengenaan denda. Nanti kita lihat di peruba
han Perpu Nomor 24 Tahun 2025,”pngkaanya. (*)





