Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Oknum Satpol PP Resmi Ditahan

TERNATE, BRN – Kejaksaan Negeri Ternate (Kajari) Ternate resmi menahan tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Ternate yang terlibat Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Tribunternate.com Julfikram Suhadi.
Penahanan ketiga tersangka itu setelah Unit V Jatarnas Satreskrim Polres Ternate resmi serahkan ke Kejari Ternate, pada Selasa (6/5/25).
Tiga tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sesuai dengan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa para tersangka diserahkan dalam kondisi sehat, tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.
“Proses penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIT, di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Ternate,”jelasnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25) diserahkan ke ruang Tahap II Kejari Ternate sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada 24 Februari 2025, saat korban meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate. Ketiga pelaku disebut melakukan kekerasan terhadap korban saat menjalankan tugas jurnalistik,”pungkasnya.