Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Sejumlah Pejabat Pemkot Dilantik, Dua Diantaranya Jabatan Kepala Dinas 

Sejumlah Pejabat Pemkot Dilantik, Dua Diantaranya Jabatan Kepala Dinas 

TERNATE, BRN – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Ternate, Tamhid Wahab, melantik dan mengambil sumpah/janji 9 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Jumat 25 Oktober.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 7 pejabat administrator atau setara eselon III.





Pelantikan terhadap pejabat eselon II berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pjs Wali Kota Nomor : 821.2/KEP/4622/2024 sementara pelantikan pejabat administrator berdasarkan SK nomor : 821.2/KEP/4623/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Selain dua SK dari Pjs Wali Kota, satu pejabat administrator yang dilantik pada Dinas Dukcapil Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 800.1.3.3-2186 DUKCAPIL 2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Pjs Wali Kota Ternate Nomor : 821.2/KEP/4622/2024, PPT Pratama yang dilantik diantaranya, M Ali Gani Arif dilantik sebagai Kepala Inspektorat Kota Ternate dan Nursidah DJ Mahmud yang dilantik sebagai Kepala Dinas Perindag Kota Ternate.





Sementara lampiran SK Nomor : 821.2/KEP/4623/2024, diantaranya, Yulia Sultana dilantik sebagai sekretaris pada Dinas Lingkungan Hidup, Irsan Ibrahim Akil dilantik dalam jabatan Kabid Olahraga Prestasi dan Kreasi Dispora, Sukriyanti dilantik dalam jabatan Kabid Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB, Diana Joisangaji diangkat dalam jabatan Kabid Perpusatakaan Disperpus

Kemudian Budi Utomo dilantik sebagai Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas pada DLH, Mansur Panjab Mahli dilantik Kabid Pengendalian dan Pembinaan pada Disperindag Kota Ternate dan Rita Umar diangkat dalam jabatan sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Dukcapil Kota Ternate berdasarkan SK Kemendagri Nomor : 800.1.3.3-2186 DUKCAPIL 2024 tertanggal 2 Juli 2024

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).





Proses pelantikan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk persetujuan dari Kemendagri” jelasnya.

Lanjutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JPTP ini berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/5355/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate,” katanya.





Sedangkan pelantikan pejabat administrator dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/7677/OTDA tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.

Jawan juga menjelaskan, sebelumnya Pemkot Ternate mengusulkan 17 pejabat ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ada 17 pejabat yang diusulkan, terdiri dari dua JPTP dan 15 pejabat administrator, namun yang disetujui hanya dua JPT Pratama dan 7 pejabat adminiatrator, termasuk satu pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Untuk pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor: 800.1.3.3-2186 DUKCAPIL 2024 tertanggal 2 Juli 2024,” pungkasnya. (Ham/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan