Gara-gara Narkoba Nasib Mahasiswa Berakhir Dipenjara

![]() |
Dir Narkoba AKBP Mirza Alwi bersama Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendi Badar |
TERNATE BRINDONews.com– Oknum mahasiswa di salah satu universitas
ternama di Ternate akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolda Maluku Utara. hal
ini dikatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Mirza Alwi kepada wartawan melalui pres Konfres di ruang Reserse
Narkoba Senin (31/7).
(AKBP) Mirza
Alwi di dampingi Kabid Humas Polda AKBP Hendri Badar mengatakan, kronoligis
penangkapan oknum Mahasiswa berinisial A (30) ini lantaran mendapatkan informasi dari
masyarakat dimana yang bersangkuta diduga pengedar norkoba jenis Ganja yang
disimpan di rumah tersangka.
Mendengarkan
informasi tersebut tim reserse narkoba langsung menuju lokasi tersangka yang
dituju di keluarahan Tebeleu Kecamatan Ternate Utara, dari hasil penggerebekan
tersebut berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja
kering berat 0,5 gram, 17 ampel kecil berisi ganja kering, dengan berat
bersih 10,12 gram.
Kasus ini
pihaknya terus melakukan penggembangan karena masih di curigai ada
tersangka lainya. “Sebagian barang bukti di curigai sudah di pasarkan”. Tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal
111 menguasai dan memiliki dengan ancaman minimal empat tahun maksimal 12
tahun. Dan pasal114 sebagai perantara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun
maksimal 20 tahun penjara” tegas Mirza (Sam)