Kasus King Faisal Siap Disidangkan

![]() |
Kasubag Hukum, Humas dana Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi |
TERNATE – BRN – Badan Pengawas Pemilihan umum
(Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menjadwalkan proses persidangan terkait
laporan dugaan pelanggaran administratif yang di ajukan Dosen Universitas
Khairun King Faisal atas penolakan berkasnya sebagai calon DPD RI oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Selasa (8/8/ 2018) ungkap Kasubag Hukum,
Humas dana Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi Senin
(7/5/2018).
Menurutnya, berkas laporan
King Faisal telah diserahkan pada Jumat
(4/4) kemarin, paling lambat Selasa sudah ada putusan pendahuluan, tapi hal itu
tidak masuk dalam rana sengketa akan tetapi masuk sebagai aporan dugaan
pelanggaran administratif. “ Kasus ini masuk dalam laporan karena tidak ada wilayah sengketa sebab sengketa
merupakan gugatan dan itu harus ada
objek sengketa”.Jelasnya.
Lanjutnya, laporan harus
memenuhi unsur syarat formil atau materil, pertama syarat formil dalam
peraturan bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menjelaskan syarat formil di periksa oleh
sekertariat Bawaslu dan syarat materil di periksa oleh komisioner (Pimpinan)
kemudian dari dua syarat tersebut baru
di putuskan dalam putusan pendahuluan.Meski begitu metode yang digunakan
menyerupai gugatan karena melalui proses persidangan (Ajudikasi) dan ada
putusan pendahuluan”,terangnya.
Terpisah Ketua Devisi Hukum
KPU Malut H. Buchari Mahmud saat di
hubunggi via Handphone mengatakan, dirinya sampai saat ini tidak
mengetahui atas laporan yang di ajukan pelapor ke Bawaslu Malut, pasalnya
Bawaslu belum menyampaikan secara resmi
terkait laporan pelapor ke KPU malut.
“ Sekarang kami belum bisa
merespon karena belum secara resmi disampaikan ke KPU tetapi jika progresnya
sudah di serahkan secara resmi oleh
Bawaslu Malut, KPU Malut siap menjawab laporan itu”, tutupnya ( Ind )