Warga Tabadamai Tolak Pelantikan Kades Terpilih

![]() |
Masa aksi yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Halbar |
HALBAR, BRN – Protes masyarakat
Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat terhadap hasil pemilihan
kepala desa (Pilkades) pada 2018 lalu masih berlanjut. Puluhan masa aksi yang
mangtasanamkan Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tabadamai mendatangi
Kantor DPRD Halmahera Barat menggelar unjuk rasa, Senin (14/1).
Kedatangan
masa aksi bermaksud menolak panitia khusus (Pansus) dan panitia pilkades di
tingkat kabupaten. Mereka menuntut
untuk tidak dilakukan pelantikan kepala desa Tabadamai terpilih pada tanggal 17
Januari pekan ini. Menurut masa aksi, hasil pilkades pada November 2018 lalu terindikasi banyak pelanggaran yang dilakukan panitia
tingkat desa.
“ Kami
meminta Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Pansus Komisi I dan juga Bupati Halbar
agar segera menyelesaikan dan menyikapi persoalan ini. Ini bukan masalah
sepeleh, melainkan masalah serius, sehingga ada kepastian dan kemanfaatan hukum
yang sebenar-benarnya serta seadil-adilnya,” koar M Rifai Imam, koordinator
aksi.
Eli,
salah satu orator lainnya menilai, Pilkades Tabadamai yang dimenangkan Rosandi
Labanca merupakan suatu tindakan tanpa melihat hak-hak pemilih ataupun secara
konstitusional. “ Kami meminta copot juga ketua panitia Pilkades Kabupaten Hi
Fakar Lila. Karena yang bersangkutan tidak mampu mengatasi sengketa pilkades
Tabadamai,” tandasnya.
Kurang
lebih sejam berorasi, masa aksi di panggil Pansus melakukan hearing. Dalam itu, Wakil Ketua Pansus,
Jufri Muhammad mengatakan menurut kesimpulan Pansus, hasil Pilkades Tabadamai
merupakan perbuatan melawan hukum. Jufri mengaku, kecurangan secara masif,
sistematis serta terstruktur (TSM) yang secara bersama-sama dilakukan ketua
serta sekretaris dan beberapa anggota panitia Pilkades tingkat desa untuk
memenangkan salah satu calon itu sangan mencederai proses demokrasi.
Jufri mengatakan,
Pansus DPRD Halbar sudah merekomendasi ke panitia pilkades tingkat kabupaten, tim
pengawas kabupaten serta Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa untuk tidak
memproses pelantikan calon kepala desa Tabadamai terpilih.
“ Pansus DPRD Halbar juga mengeluarkan rekomendasi
ke Bupati Halbar untuk menerbitkan surat keputusan pembatalan pilkades Desa
Tabadamai Kecamatan Jailolo Selatan disertai pengangkatan pejabat kepala desa
dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Tabadamai masuk dalam agenda pilkades
serentak pada 2020 mendatang.
Setelah puas mendengar paparan Wakil Ketua Pansus DPRD Halbar, Jufri Muhammad
menyangkut hasil pilkades Tabadamai, masa aksi membubar diri secara tertib. (Yadi/red)