Warga Protes Penggusuran 2 Hektare Hutan Bakau

Kades Anggi
Diminta Tanggung Jawab
![]() |
Masa aksi saat menggelar aksi protes di depan Kantor Camat Jikotamo |
LABUHA, BRN – Masyarakat Desa Anggai Kecamatan Obi, Halmahera
Selatan menggelar aksi protes di Kecamatan Jikotamo, Pulau Obi, Kamis (5/4)
kemarin. Pengrusakan hutan bakau penyebab aksi terjadi.
Koordinator aksi, Arman Sambari menuturkan,
kedatangan mereka yang mengatasnamakan Front Pemuda Peduli Mangrove (FPM) di
kantor camat Jikotamo itu untuk memprotes penebangan hutan bakau yang dilakukan
kepala desa Anggai, Kamarudin Tukang.
Penebangan atau pembabatan itu, lanjutnya,
dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama warga. Menurutnya,
Kamarudin Tukang seolah tidak tahu-menahu adanya
penebangan pohon bakau/mangrove yang ada pesisir tepat di utara perkampungan
warga.
“ Kepala desanya juga tidak
pernah menyampaikan adanya rencana pembangunan ataupun alasan penebangan pohon
bakau di lokasi itu. Ini artinya kepala
desa sendiri tidak bijak dalam hal mengambil keputusan, apalagi ini menyangkut
lingkungan dan kemaslahatan orang banyak,” celoteh Arman dalam orasinya.
Arman bilang, penebangan
atau pembabatan mangrove melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan
pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 UU
Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar.
“ Karena itu, kami meminta
kepala desa harus bertanggungjawab atas rusaknya hutan bakau ini. Akibat ulahnya,
hutan yang dulunya rimbun sekarang terbuka lebar tanpa pepohonan,” terangnya.
![]() |
Masa aksi meninjau lokasi penggusuran usai berunjuk rasa di depan kantor camat |
Keputusan Kamarudin mengusur pohon bakau
tentu tidak memikirkan nasib masyarakatnya sendiri. Masa aksi menganggap
penggusan selauas 2 hektare hutan bakau tersebut merupakan kesalahan paling parah
selama pergantian kepala desa.
“ Sebagai kepala desa harusnya melindungi
hutan bakau, bukan ikut merusakinya. Celakanya, saat penggusuran, ada aktifitas
penanaman yang dilakukan sejumlah mahasiswa,” kata masa aksi.
Dewi, salah satu orator lainnya dalam
orasinya menanyakan alasan kenapa hutan bakau seluas 2 hektare itu di gusur. Dia
mengakui sudah mengalami dampak akibat pengrusakan hutan bakau. “ Masyarakat sudah
pernah cegah, namun Kamarudin bersikeras menggusur pohon soki (bakau) yang ada.
Kami takut jang sampe banjir, kalau banjir torang punya rumah-rumah pasti
tergenang banjir,” akunya.
![]() |
Inilah pemandangan di lokasi penggusuran. Nampak pohon-pohon bakau berhamburan akibat garukan alat berat |
Tempat
Belajar Siswa Ikut Hancur
Dewi mengemukakan, selain merusak biota laut,
pengrusakan hutan bakau yang dilakukan kepala desa itu ikut merusak tempat
siswa/siswi SMAN 22 Halsel. “ Bukan hanya berfungsi sebagai tameng abrasi laut,
hutan bakau yang di gusur itu sering di manfaatkan siswanya sebagai tempat belajar,”
kata Dewi menjelaskan.
Sebagai pendidik ia mengaku menyayangkan
sikap kepala desa. Bagi Dewi, hutan bakau tidak
hanya penting untuk menjaga proses alam, melainkan bakau juga menjadi salah
satu tempat atau sumber penghasilan utama bagi nelayan disekitar garis pantai.
Selain itu, bakau menjadi salah satu media yang
sangat penting untuk manusia. Salah satunya adalah menyediakan tempat hiburan
seperti tempat wisata yang membuat manusia semakin sadar pentingnya hutan
bakau. Bahkan hutan bakau bisa dijadikan tempat untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan penelitian dalam berbagai bidang. (bur/red)