Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Capai 2 Miliar

![]() |
Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Malut, Danur Suprapto |
TERNATE, BRN – Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate Andi Muldani Fajrin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Danur Suprapto mengatakan, estimasi biaya
pajak kendaraan Plat merah yang melekat di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate
yang menunggak sebesar Rp. 2 Miliar.
“ Yang menunggak itu susuai daftar dari
samsat sebesar RP. 2 Miliar, yang terbayar hingga maret 2018 hanya Rp 213 juta,”
ujar Danur Suprapto kepada reporter brindonews.com,
Rabu (04/04/2018).
Danur menuturkan, progresnya sampai
Februari 2018 yang sudah terbayar sebesar Rp. 213 juta. Kejetai sendiri
sudah mengundang SKPD terkait permasalahan membayar pajak terkendala di
BPKB dan STNK kendaraan. “ Kata mereka ingin membayar, namun satu sisi
dokumennya tidak ada, kami juga sampaikan jika dokumen kendaraan hilang
agar segera berkoordinasi dengan samsat, jika mereka tidak membayar maka akan
bertambah tunggakan dendanya,” tuturnya.
Dalam waktu dekat kata Danur, Kejati akan memanggil
Samsat untuk dievaluasi tentang sejumlah dokumen kendaraan yang hilang itu apakah
masih diperpanjang atau tidak. Menurutnya, setelah dilakukan kroscek dilapangan,
terdapat banyak kendaraan yang tidak terdaftar sebagai sebagai aset negara. “ Banyak
kendaraan yang tidak terdaftar. Bahkan, ada kendaraan yang tunggakan pajak lima
tahun pun kepemilikannya bisa ganti plat,” ungkapnya.
Lanjutnya, tujuan dalam evaluasi itu Kejati
turut membantu kinerja Samsat untuk memalisir aset kendaraan milik Pemkot
Ternate. “ Hanya ingin membantu,” singkatnya.
Danur mengaku, kendala
SKPD yang belum membayar tunggakan pajak itu dimungkinkan dokumen atau
surat-surat BPKB dan STNK sudah hilang. “ Kalau sudah hilang, Samsat minimal
meminta BPKB kendaraan untuk memastikan apakah benar-benar hilang atau tidak,”
pungkasnya. (Shl/red)