Tokoh Pemuda dan Tokoh GMIH Pulau Morotai Kecam Aksi Catut Nama Umat

HALUT, BRN– Aksi demonstrasi yang
dilakukan Masyarakat serta Aparatur Sipil Negara dengan tuntutan Bupati Pulau Beny
Laos Morotai harus lengser dari jabatan menuai kritikan dari tokoh pemuda dan
tokoh Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH).
Aksi tersebut dengan sengaja mencatut nama organisasi GMIH, ungkap tokoh pemuda
GMIH Klemens Banggai melalui pres confers , Selasa (27/11)
Kata dia, aksi demonstrasi tersebut sangat tidak mendasar,
sebab tidak memiliki data yang akurat dan juga juga menyalahi aturan
organisatoris yang mana mencatut nama
umat Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH). “ Saya menghormati kebebasan
menyampaikan pendapat, karena di jamin oleh undang-undang, tetapi kalau
berbicara, juga harus di dukung dengan data”.
Menurutnya, apa yang disampaikan, tidak benar sama sekali,
sebagai pemuda GMIH, menyesalkan ada yang mencoba mencatut atau membawa-bawa
nama umat oranisatoris GMIH. Setiap elemen masyarakat dalam menyampaikan
aspirasinya perlu mengedepankan cara-cara yang elegan,
Dirinya mengimbau setiap elemen masyarakat dapat menahan
diri dan tidak terprofokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah keutuhan
dan persatuan persaudaraan serta senantiasa bekerja sama dengan aparat
pemerintah dan pihak keamanan guna bahu-membahu menciptakan dan menjaga suasana
daerah yang lebih stabil dan kondisif, hal ini penting agar semua pelayanan public
dapat berjalan dengan baik, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan
dengan lancar.
Lanjut dia, kepada warga gereja GMIH, agar dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum dengan mengatasnamakan institusi gereja perlu
adanya koordinasi dan legalitas pimpinan lembaga/institusi gereja, sehingga
tidak menimbulkan interprestasi yang kontradiktif.
Kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dan
responsive serta optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik dan
lebih mengutamakan kepentingan masyarakat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum
dapat mengambil langkah-langkah tegas kepada setiap oknum masyarakat dalam
menyampaikan pendapat yang tidak sesuai dengan etika dan norma-norma serta
tidak memiliki data-data konkrit/otentik yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan fasilitas
pemerintah maupun fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian.
Kepada sauadara Konstan Rein Padosa dan Yongki Makangiras,
bahwa setiap institusi gereja memiliki aturan dan kaidah-kaidah organisasi yang
terstruktur yang di dalamnya mengatur mekanisme dalam menyampaikan pendapat dan
atau pemberian tugas dan wewenang serta kapasitas secara organisatoris dalam
forum resmi maupun tidak resmi, sehingga tidak sewenang-wenang menyatakan
dirinya sebagai perwakilan organisasi gereja secara institusional apalagi
mengajak umat untuk mengikuti. Bagi kami pernyataan saudara ini, sangat tidak
tertanggungjawab karena tidak berkewenangan mengatasnamakan secara konstitusi
dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan seperti tersebut di atas, oleh karena
itu pernyataan sudara merupakan pernyataan pribadi sehingga resiko yang timbul
atas pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pribadi maka kami sangat
menyasalkan.
Konstan Rein Padosa dan Yongki Makangiras agar segera
mengklarifikasi dan meminta maaf secara langsung kepada seluruh warga Kristen
serta pimpinan gereja secara terbuka dihadapan publik maupun media massa. Apabila
dalam kurung waktu 2 hari terhitung tanggal 28-29 November 2018 tidak melakukan
klarifikasi dan permohonan maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum.
Sikap ini ditandtangan in oleh Pdt. Ebson Lela, S.Th
(Korwil Morotai Utara), Pdt. SIMUS BOKE, S.Ag (Korwil Morotai Jaya), Pdt. ERWIN
HAPE, S.Si.Teol (Korwil Morotai Timur), Pdt. ERWIN HAPE, S.Si.Teol (Korwil
Morotai Timur), Pdt. BERENS GALAMBULAENG, S.Th (Korwil MORESLBAR), KLEMENS
BANGGAI, S.Si.Teol ( Pemuda GMIH), YOSAFAT KOTALAHA,SAP (Pemuda GMIH) dan TOMI
ITJE, S.Pd. M.Si. (Adv/red)