Tim Mulai Kaji Rencana Pemekaran Desa
Ketua Tim Pemekaran Desa Hi Nasrun Konoras |
HALTIM, BRN – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub membentuk tim pemekaran desa. Tujuannya, mengkaji rencana pemekaran tiga wilayah transmigrasi di Kecamatan Maba Utara untuk menjadi desa defenitif.
Langkah pemerintah daerah membentuk tim ini untuk mempercepat pemekaran wilayah trans SP1, SP2 dan SP4. Tim yang dibentuk terdiri dari BP4D, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Pemerintahan, ditambah Pemerintah Kecamatan Maba Utara.
Saat ini, tim sudah mulai bekerja mempersiapkan seluruh dokumen sebagai syarat adiministrasi pemekaran desa. Selain itu, tim akan mengkaji dari sisi letak geografis dan jumlah penduduk dan hasilnya akan disimpulkan apakah layak atau tidak tiga wilayah trans ini dimekarkan menjadi desa baru.
Ketua Tim Pemekaran Desa Hi Nasrun Konoras mengatakan, rencana penambahan tiga desa di Halmahera Timur dari total 102 desa ini dianggap sudah layak apabila dilihat dari letak geografis dan jumlah penduduk yang bermukim atau tinggal di tiga wilayah transmigrasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah bertujuan memekarkan tiga wilayah trans di Kecamatan Maba Utara ini menjadi desa sefenitif supaya bisa tumbuh mandiri. Selain itu, desa tersebut bisa mendapatkan porsi anggaran dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat yaitu ADD dan DD.
“Dari hasil pengkajian tim bahwa, SP1, SP2 dan SP4 dianggap sangat layak untuk dimekarkan menjadi desa defenitif. Baik dilihat dari aspek wilayah, jumlah penduduk maupun dari sisi regulasi,” kata Nasrun kepada awak media seusai rapat tim di ruang Eselon, Lantai II, Kantor Bupati, Kamis, 15 September.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, lanjut Nasrun, sudah melepaskan wilayah transmigrasi di bawah binaan Kementerian PDTT. Kementerian sudah memberikan tanggungjawab tiga wilayah trans tersebut di bawah wewenang pemerintah daerah.
“Tim lagi menyusun batas-batas wilayah administrasi trans dengan desa induk. Dari kementerian sudah menyerahkan status trans SP1, SP2, dan SP4 di bawah binaan atau kewenangan pemerintah daerah, jadi tidak lagi masuk dibawa binaan Kementerian. Hanya saja belum menjadi desa defenitif. Makanya melalui tanggungjawab ini, pemerintah derah berencana mengusulkan untuk ditetapkan menjadi desa defenitif,” jelasnya.
“Sementara ini tim lagi bekerja menyusun jadwal. Kami target semoga di akhir tahun ini sudah bisa dimekarkan dan di Perdakan oleh pemerintah daerah. Kalau semua dokumen selesai dibuat, tim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat untuk mengusulkan tiga trans ini dimekarkan menjadi desa defenitif,” sambung dia.
Pelaksana Tugas Dinas Pemuda dan Olahraga ini menyatakan, apabila usulan pemekaran trans menjadi desa defenitif sudah diteken oleh pemerintah pusat, maka dari sisi porsi anggaran akan diberikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kalau sudah menjadi desa defenitif, tetap dari sisi penganggaran tetap diakomodir. Saat ini tiga trans yang rencana dimekarkan itu sudah tercatat dalam buku register di Kementerian Dalam Negeri. Ini sudah ada lampu hijau, tinggal kami dari tim menlengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pemekaran desa baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga di tiga trans ini juga sangat mendukung rencana pemekaran,” terangnya. (mal/red)