Tim Hukum Agk-Ya dan Bur-Jadi Adu Kekuatan di Bawaslu

![]() |
Tim Hukum AGK-YA |
TERNATE,
BRINDOnews.com– Tim Hukum KH. Abdul Ghani Kasuba dan
M. Al Yasin Ali (AGK-YA) siap menghadapi gugatan Tim Hukum Burhan
Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) berkaitan dengan sengketa keabsahan
rekomendasi PKP Indonesia.
“ Kami tim kuasa
hukum AGK-YA, pada prinsipnya tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan Tim
Bur-Jadi,” ujar Tim Hukum AGK-YA Iskandar Djoisangdaji.
Kata Iskandar, selaku
tim hukum AGK-YA, kami sudah ajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Maluku
Utara, dan permohonan sudah diterima.
“ Jumat pukul 09.00
WIT, kami akan membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon
(Bur-Jadi), dan kami juga sudah membaca materi pokok permohonan yang diajukan
oleh Tim Hukum Bur-Jadi terkait dengan pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,”
ungkapnya
Lanjut Iskandar,
pihak sudah menelaah secara hukum Pasal 6 Ayat 1, 4,5 dan 7 sebagaimana materi
pokok permohonan pemohon.
“ Berkaitan materi
pokok yang ingin buat dalam jawaban masih dalam proses persiapan, ini materi
pokok makanya belum bisa disampaikan ke publik. Namun intinya kami akan
sampaikan jawabannya di persidangan besok atas materi pokok permohonan pemohon
Tim Hukum Bur-Jadi,” ujar Iskandar.
Iskandar berpendapat,
melihat persoalan rekomendasi PKPI bagi Tim Hukum AGK-Ya tidak ada masalah, dan
apa yang dilakukan pada pendaftaran oleh KPU sudah tepat, sudah benar dan sudah
sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“ Saya
pikir penetapan tanggal 12 Februari sudah sesuai produser dan mekanisme. Dan
ini juga menunjukkan keabsahan PKPI itu ada pada pasangan calon AGK-YA, secara
hukum hasil telah kami apa yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara sudah
tepat,” tutupnya.(red)