Brindonews.com
Beranda Daerah Tiga Ruas Jalan Ditutup, Perda Ketertiban Umum “mandul”

Tiga Ruas Jalan Ditutup, Perda Ketertiban Umum “mandul”

Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan pernikahan. Tenda yang di pasang menetupi seluruh badan jalan. 

TERNATE, BRN – Kebiasaan masyarakat menutup jalan
raya untuk kepentingan pribadi masih sering dijumpai di Kota Ternate. Kebiasaan
dengan alibi melaksanakan “hajatan” seolah menjadi budaya di kota yang
bermotto “bahari berkesan” itu.





Di Kota Ternate sendiri setidaknya punya
peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Hanya saja, Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini terkesan “mandul”. Akibatnya para pengendara baik roda empat maupun roda
dua sering mengeluh jika ada palang atau tutup jalan.  


Itu artinya,  para pengguna jalan harus mencari jalur alternatif untuk sampai di tempat tujuan. Kondisi tutup jalan sepihak
ini terjadi di Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Kota Ternate Selatan. Pengamatan Brindonews.com terpantau desakan
kendaraan memanjang. Beberapa kendaraan roda dua bahkan saling senggol karena
jalan arternatif
relatif sempit.

Yaitu di Jl. Jeruk, Ake Oti dan jalan Lapangan
Ubo-ubo. Ketiga ruas jalan ini nampak beberapa kayu balok melintang di tangah
jalan berbentuk silang (x). Di Jl. Jeruk dan Jl. Ake Oti di tutup untuk hajatan
pernikahan, sedangkan Jl. Lapangan Ubo-ubo untuk wisuda.





Hasan, salah satu pengedara kepada media ini
mengeluhkan hal tersebut. Dia mengatakan terpaksa harus mencari jalan lain
lantaran akses jalan di tutup untuk hajatan
pernikahan. “ Kalau tutupnya cuma satu (jalan), atau cuma separuh badan
jalan itu tidak apa-apa,  tapi ini tutup samua lalu torang lewat mana ?,”
keluhnya.

Menurutnya, hajatan pribadi seharusnya tidak
mengganggu kepentingan umum, terutama pengguna jalan. “ Dimana kinerja pihak
kelurahan. Kok bisa kelurahan kasih izin tiga jalan ditutup sekaligus,” katanya
geram.

Karena itu dia meminta kepada Pemkot Ternate agar turun tangan. Jika ini di biarkan, bukan hal mustahil kebiasaan tutup jalan akan menjadi budaya. “ Penerapan perdanya harus betul-betul, jangan setengah-setengah. Percuma kalau ada perda tapi tidak diimplementasikan,” terangnya. 





Sekedar diketahui, penggunaan jalan untuk hajatan pernikahan termasuk sebagai
pengunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Secara kolektif, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum menekan
ancaman sanksi bagi pelanggarnya sekurang-kurangnya 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
(brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan