Terlibat Kasus Pencabulan Oknum PNS Morotai Ternacam Dipecat

![]() |
Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie |
MOROTAI-BRINDOnews – Muhamad Jabar alis Bayu oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan Pemkab Pulau Morotai yang
tersandung kasus pencabulan sesama jenis (Homo Seks) harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, karena tidak hanya diancam 15 tahun penjara oleh Polres
Pulau Morotai, tapi pelaku homo seks terancam kehilangan statusnya sebagai PNS.
“Jika sudah ada putusan tetap oleh
pengadilan, maka kami pastikan akan berikan sangsi tegas berupa sanksi
pemecatan tidak hormat terhadap yang bersangkutan, “tegas Sekda Pulau
Morotai, Muhammad M Kharie , Senin (26/2/2018).
Langka pemecatan dilakukan, kata dia, mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejmen Pegawai Negeri
Sipil (PNS), dimana didalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa jika terdapat
PNS yang melakukan tindakan pidana dan di vonis penjara lebih dari 2 tahun oleh
pengadilan, maka bakal dipecat tidak terhormat dari statusnya sebagai PNS.
Lanjut dia, saat ini Pemkab belum dapat
memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan, karena masi
menunggu putusan tetap dari pengadilan. “Jika sudah ada putusan tetap dari
pengadilan, maka Pemda siap menindaklanjutinya.”tutupnya. (Fix)