Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Terkuak Miliaran Anggaran Covid Tanpa SPJ, BPK juga Temukan Denda Keterlambatan Rp1,4 M

Terkuak Miliaran Anggaran Covid Tanpa SPJ, BPK juga Temukan Denda Keterlambatan Rp1,4 M

Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar.

TERNATE, BRN – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, RSUD CHasan Boisoirie dan RSU Sofifi di ruang rapat Sekretariat DPRD Maluku Utara di Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis 6 Juli.

Rapat ini membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.





Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar menegaskan, rekomendasi atau temuan BPK wajib diselesaikan oleh pemerintah. Secara aturan, pemerintah diberi waktu 60 hari pengembalian (menindaklanjuti hasil LHP).

“Pansus ingin memastikan bahwa seluruh temuan-temuan yang ada itu oleh pemerintah harus ditindaklanjuti, supaya tidak menimbulkan catatan dari BPK bagi pemerintah,” kata Zulkifli saat ditemui seusai rapat.

LPKD Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari tahun ke tahun selalu jadi temuan BPK. Tidak patuhnya pemerintah menindaklanjuti temuan sebelumnya menjadi salah satu faktor.





“Akhirnya terbawa ditemuan-temuan berikut. Bahwa di tahun sebelumnya itu pemerintah belum selesaikan berapa temuan (rekomendasi). Ada temuan bawaan. DPRD ingin pastikan dan mencari solusi agar rekomendasi-rekomendasi itu suapaya ditindaklanjuti,” sambungnya.

Politisi PKS ini menyebut, BPK menemukan beberapa masalah pada dinas kesehatan. Temuan anggaran penanganan covid-19 senilai Rp1,6 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban; denda keterlambatan pembangunan gedung radiodiagnostik dan laboratorium RSU Sofifi senilai Rp1,4 miliar; kelebihan pembayaran TPP Rp21 juta; dan pembangunan RSU Sofifi Rp123 miliar yang dananya bersumber dari PT SMI.

“Tapi soal pembangunan RSU Sofifi ini sifatnya koordinasi. BPK merekomendasikan pemerintah agar berkoordinasi dengan PT SMI terkait kelanjutan pembangutan RSU Sofifi, karena saat ini progresnya baru 20,6 persen. Sementara waktu pelaksanaannya hampis habis. Apakah ini dilakukan penghentian atau pemutusan kontrak itukan tergantung hasil tindak lanjut pemerintah seperti apa. Jika kemudian pembangunan RSU Sofifi dihentikan, maka penganggarannya akan dialokasikan dalam APBD,” katanya.





Pembangunan gedung radiodiagnostik dan laboratorium RSU Sofifi, kata Zulkifli, dikerjakan oleh CV Mitra Utama dengan anggaran Rp13,5 miliar. Progres pekerjaan hanya mencapai 94 persen batas waktu pelaksanaan.

“Sudah putus kontrak. Namun karena pekerjaannya hanya 94 persen, maka mendapat denda pengembalian sebesar Rp1,4 miliar,” sebutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar mengaku kelebihan pembayaran TPP sudah dilakukan pengembalian.





“sudah dikembalikan semua, selesai,” tandasnya.

Ditanya total temuan di dinas kesehatan, Idhar memlih tidak berkomentar. Ia menyarankan lebih jelasnya menanyakan ke inspektorat.

Kitorang harus selesaikan (rekomendasi) dalam 60 hari. Kalau rincian lain Tanya ke inspektorat, karena dorang yang lebih banyak tahu,” terangnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan