Tanpa APBD-P, Hak Keuangan Deprov Wajib Dicairkan

![]() |
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Salahudin Lessy |
TERNATE,BRINDOnews.com, Meskipun
Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 belum
tuntas di bahas, akan tetapi pemprov dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diminta secepatnya menyelesaikan hak dang kewenangan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah nomor 18.
Anggota
DPRD Malut Salahudin Lessy kepada reporter brindonews via WhatsApp Selasa 21/11/2017
mengatakan, sangat disayangkan alasan apa sehingga pimpinan deprov dan pemprov
tidak ada kemauan untuk mencairkan anggaran tersebut, padahal dalam aturan itu
membolehkan tanpa harus ada APBD-P tahun 2017.
Mewakili
anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sangat menyesalkan sikap pimpinan deprov dan
pemprov, padahal seluruh anggota DPRD se Indonesia sudah menerima akan tetapi
alasan apa sehingga Deprov Malut belum menerima hak dan kewenagan yang sudah
diatur. “ Kami menuntut keseriusan pemprov dan pimpinan deprov soal hak
keuangan anggota deprov.
Sallas sapaan akrabnya yang
juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), hak anggota deprov saja tidak dipenuhi,
bagaimana mungkin hak rakyat dapat penuhi, ini salah satu contoh yang selama
ini dilakukan, bebernya. (ces)